
LUWU RAYA, RESTORASITV.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), telah melaksanakan prosesi pengambilan sumpah atas kehilangan sertifikat tanah 5 (lima) pemohon di Lutra, Rabu 17 September 2025.
Pengambilan sumpah tersebut, merupakan bagian dari tahapan resmi dalam proses permohonan penerbitan sertifikat pengganti, sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pengambilan sumpah dilakukan oleh pejabat penyumpah dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Lutra, Muhammad Ridwan, S. ST bersama dengan para saksi yang telah di Sumpah.
Muhammad Ridwan mengatakan bahwa, pengambilan sumpah atas kehilangan sertifikat tanah ini merupakan bagian penting dari proses administrasi pertanahan yang kami laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dlam bentuk pdrlindungan hukum.
” Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga hak-hak masyarakat atas tanahnya tetap terlindungi secara sah,” sebut Ridwan panggilan akrabnya.
Ridwan menyebutkan bahwa, kehadiran pihak-pihak yang menyaksikan pengambilan sumpah tersebut mencerminkan komitmen terhadap legalitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan pertanahan.
” Dengan terlaksananya pengambilan sumpah ini, proses penerbitan sertifikat pengganti atas tanah yang dimaksud dapat segera dilanjutkan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak,” terangnya.
Ia juga menegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme dalam setiap proses layanan pertanahan.
” Kantor Pertanahan Luwu Utara berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan menjunjung tinggi integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses,” ungkapnya, seraya menambahkan bahwa, kami ingin memastikan setiap penerbitan sertifikat pengganti dilakukan dengan penuh kehati-hatian, supaya tak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Untuk diketahui nama-nama pemohon yang telah mengikuti pengambilan sumpah sertifikat tanah yang hilang yakni, Hj. Rospita (HM Nomor. 00110/Pompaniki, atas nama Hj. Rospita) Jalan Berua Raya Blok B.4, Nomor 1 Kelurahan Paccerakang, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar.
Hasan Pasanjeran (HM Nomor 05269/Cendana Putih II, atas nama Pan Jamari) Dusun Mekar Sari, Desa Cendana Putih II, Kecamatan Mappedeceng.
Sitti Ramlah (HM Nomor 00007/Ladongi, atas nama Sitti Ramlah) Dusun Lumu, Desa Ladongi, Kecamatan Malangke.
Iluh Samsiah (HM Nomor 05231/Baliase, atas nama Jumardin) Dusun Setia Darma, Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju.
Bongga Teka (HM Nomor 00044/Pompaniki, atas nama Bongga Teka) Desa Mari-Mari, Kecamatan Sabbang Selatan.
Sementara Hj. Rospita melalui selaku pihak pemohon melalui keponakannya Guntur, sangat bersyukur proses pengambilan sumpah atas kehilangan sertifikat tanahnya dapat berjalan dengan lancar. Ini merupakan langkah penting agar ia bisa mendapatkan kembali kepastian hukum atas tanah miliknya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan Lywu Utara yang telah membantu dan membimbing kami dengan pelayanan yang baik dan profesional,” ungkapnya. *(ryv_Megasari/Yustus)