
RESTORASITV.COM – Narasi Efisiensi anggaran kembali bergulir setelah rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pasangkayu yang laksanakan baru-baru ini.
Terkait evisiensi anggaran tersebut, politisi senior sekaligus pengamat kebijakan anggaran di Kabupaten Pasangkayu, Herman Yunus, atau yang akrab disapa Bung HY, mengkritisi landasan hukum perubahan perda APBD yang di dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Banggar DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Menurut Herman Yunus, pengelolaan anggaran daerah mempunyai landasan hukum yang konstitusional yang harus di patuhi.
Dijelaskan Herman Yunus, permasalahan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut aspek hukum yang krusial dalam tata kelola keuangan daerah.
Dalam pernyataan resminya kepada media pada Kamis (13/3/2025), Herman Yunus menegaskan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi atau bahkan membatalkan peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN), Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda APBD), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
“Kita harus melihat kembali dasar hukum dari setiap keputusan yang diambil. Yang perlu dievaluasi adalah landasan hukum yang digunakan dalam setiap kebijakan. Apa sumber hukum yang kita pakai?” ujar Herman Yunus dengan nada penuh keprihatinan.
Ia menggambarkan situasi saat ini sebagai “kekacauan hukum”, di mana banyak pihak mudah terjebak dalam persetujuan kebijakan tanpa mempertimbangkan dampak hukum berkaitan perubahan Perda APBD dengan mendasari inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi.
Sebagai mantan anggota DPRD Pasangkayu, Herman Yunus menekankan pentingnya memahami hierarki pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pemahaman ini adalah pondasi utama bagi para pengambil keputusan, khususnya dalam bidang anggaran, yang berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Kita harus mengedepankan kepatuhan terhadap undang-undang dalam setiap langkah yang kita ambil,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa setiap perubahan terhadap Perda APBD yang berkaitan dengan efisiensi anggaran harus dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum itu sendiri.
Segala revisi harus tetap dalam koridor hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan konflik regulasi atau ketidakpastian dalam pengelolaan anggaran daerah.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan anggaran yang baik harus selalu berlandaskan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bersikap kritis dan objektif dalam mengevaluasi setiap usulan anggaran guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kita tidak boleh bermain-main dengan anggaran. Itu uang rakyat,” pungkasnya.
Iapun berharap DPRD Pasangkayu lebih proaktif dalam memperjuangkan transparansi dan kepatuhan hukum dalam pengesahan anggaran daerah (Perda). Dengan demikian, masyarakat bisa lebih percaya bahwa setiap keputusan anggaran yang diambil benar-benar bermanfaat, sesuai hukum yang berlaku, dan mampu memajukan Pasangkayu ke arah yang lebih baik. *(rtv)