
RESTORASITV.COM – Warga Dusun Cempaka Putih, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Syarif Hidayaturrasul, mengungkapkan kekecewaannya atas penanganan Polres Lombok Tengah terkait laporan dugaan pemalsuan akte Yayasan yang telah dilaporkan sejak tanggal 6 Agustus 2018 lalu.
Pasalnya hingga kini, laporannya dengan nomor LP/353/VIII/2018/NTB/Res Loteng, tentang tindak pidana “Memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu ,” Akte Otentik” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP, dengan terlapor inisial Lalu SD dan rekan-rekannya, belum mendapatkan kejelasan
Menurut Lalu Syarif, yang ditemui media ini Jumat (4/4/2025) sesuai dengan surat SP2HP No. SP2HP/446/XII/2018/Reskrim, tertanggal 18/12/2018 penyidik telah menerangkan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka dan kasus tersebut menjadi misterius.
Dikatakannya, bahwa Polres Lombok Tengah telah menerima laporan dugaan tindak pidana dari Lalu Syarif Hidayaturrasyul pada tanggal 6 Agustus 2018. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan akte otentik oleh Notaris HNA.
Lalu Syarif Hidayaturrasyul merasa keberatan dengan kejadian tersebut dan melaporkan ke Polres Lombok Tengah. Namun Ia merasa kecewa dengan penanganan Polres Lombok Tengah dan meminta agar kasus tersebut segera diungkap dan ada kejelasan tentang nasib laporannya.
Sementara itu Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk Il Magnum yang berusaha dikonfirmasi, hinggga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangannya. *(rtv_tiem)