PASANGKAYU, restorasitv.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Pasangkayu, Jl Poros Ir Soekarno, Kecamatan Pasangkayu. Senin, 23 September 2024,
Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Pasangkayu, M Alkahfi R Lidda, bersama seluruh Komisioner KPU. Acara ini juga dihadiri oleh pasangan calon petahana Yaumil-Herny, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Forkopimda, serta pengurus partai politik pendukung.
Ketua KPU Pasangkayu, Alkahfi, menjelaskan bahwa rapat pleno ini merupakan bagian dari proses teknis pengundian dan penetapan pasangan calon. Dalam proses tersebut, pasangan calon dipersilakan mengambil undian untuk menentukan nomor urut mereka. Setelah proses pengundian, Paslon Yaumil-Herny berhasil mendapatkan nomor urut 02, sementara nomor urut 01 otomatis menjadi milik kotak kosong, yang berarti tidak ada gambar calon.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Pasangkayu, Harly, menekankan pentingnya keadilan dalam proses kampanye. Ia mengingatkan pasangan calon untuk tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kegiatan kampanye.
“Mudah-mudahan dalam proses kampanye, tidak ada hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian terhadap pasangan calon,” ujarnya tegas.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan berita acara penetapan nomor urut oleh Ketua KPU, yang mengesahkan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu untuk tahun 2024. Ditetapkan bahwa nomor urut 01 adalah kotak kosong, sedangkan nomor urut 02 adalah untuk Paslon Yaumil-Herny.
“Keputusan Komisi Pemilihan Umum Pasangkayu tentang penetapan nomor urut ini berlaku setelah tanggal ditetapkannya,” tutup Alkahfi.
Dengan hasil ini, Pilkada Pasangkayu diharapkan berlangsung secara demokratis, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pemimpin mereka dengan bijaksana. (*)