MAMUJU, RESTORASITV.COM – Hanya enam jam pasca kejadian, Personel Polsek Tommo Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang terduga pelaku Penganiayaan yang terjadi di Dusun Salu Pattung, Desa Leling Utara, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju. Sabtu, 23 Agustus 2025 kemarin.
Terduga pelaku diketahui berinisial AP (40), warga Dusun Kabe, Desa Leling Barat, Kecamatan Tommo. Dari informasi yang dihimpun Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang bernama Paulus alias Bapak Awi, korban mengalami luka robek pada bagian kepala hingga harus mendapatkan 13 jahitan di Puskesmas Kabe.
Kapolsek Tommo Iptu H. Rustam menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi setelah pelaku, korban, dan beberapa saksi sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol bersama.
Dalam kondisi mabuk, korban dan pelaku terlibat perkelahian, pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan tombak loding sawit.
“Barang bukti berupa satu buah tombak loding sawit telah berhasil diamankan bersama dengan pelaku. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti akan kami serahkan ke Satreskrim Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Tommo.
Polresta Mamuju mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga keamanan serta menghindari konsumsi minuman beralkohol berlebihan yang dapat memicu tindak kriminal. (rtv.Yosi)
