PASANGKAYU, restorasitv.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), umumkan penutupan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan melalui konfrensi pers oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu, di halaman Kantor KPU Pasangkayu, Jl Ir Soekarno Kecamatan Pasangkayu, pada pukul 23.59 WITA, Rabu (4/9/2024).
Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Pasangkayu, M. Alkahfi R. Lidda, beserta anggota komisioner dan Kordinator Devisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Darmawan.
M. Alkahfi R. Lidda menyatakan bahwa selama periode pendaftaran awal dari 27 hingga 29 Agustus 2024, hanya satu pasangan calon yang mendaftar, sehingga KPU harus memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024. Namun, tidak ada pasangan calon tambahan yang mendaftar hingga batas waktu terakhir.
“Tahapan selanjutnya meliputi penelitian persyaratan administrasi hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024,” terang Alkahfi
Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Darmawan, menegaskan bahwa Bawaslu telah mengawasi proses pendaftaran dari awal hingga akhir.
“Kami akan terus memantau semua tahapan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Selanjutnya tahapan pemaparan visi misi akan tetap dilaksanakan, dan kampanye akan dilaksanakan 3 hari setelah penetapan pasangan calon.
KPU Pasangkayu akan terus sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada tahun ini, karena pengalaman pertama untuk Kabupaten Pasangkayu dengan calon tunggal, sehingga akan melaksanakan sosialisasi dengan maksimal. (*)
Editor : Yunus Suparlin, S.H.