PASANGKAYU, restorasitv.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu akan mengumumkan penetapan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024 pada 22 September.
Ketua KPU Pasangkayu, Alkahfi R Lidda, menjelaskan bahwa meskipun hanya ada satu calon yang ditetapkan, proses pengundian nomor urut tetap harus dilakukan.
“Undian nomor urut ini penting sebagai bagian dari tahapan pemilihan, meskipun kita hanya memiliki satu pasangan calon,” ujar Alkahfi. Kamis (19/9/2024) siang.
Alkahfi menjelaskan bahwa, surat suara untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pasangkayu akan menyerupai format surat suara head-to-head, di mana pasangan calon akan memiliki gambar, sementara kotak kosong tidak menampilkan gambar calon.
“Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada pemilih.” Ucapnya
Alkahfi menambahkan, setelah pengundian nomor urut, tahapan kampanye akan dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
KPU berharap semua proses ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan mendatang. (*)
Editor : Yunus Suparlin, S.H.