RESTORASITV.COM – Warga Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu Bernama NURDIN (29), diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum Security PT Letawa, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merupakan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk.
Penganiayaan terhadap Nurdin di picu tuduhan tetelah mencuri buah sawit di kebun klaim HGU milik PT Ketawa.
Berdasarkan hasil visum medis, korban mengalami luka serius berupa patah tulang lengan, robek pada bagian pipi, serta mata lebam.
Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Pasangkayu. Namun pihak rumah sakit menyatakan tidak mampu menangani kasus patah tulang tersebut dan merekomendasikan rujukan ke rumah sakit di Kota Palu.
Hingga kini, rujukan tersebut belum terlaksana karena keterbatasan biaya yang dimiliki keluarga korban.
Di sisi lain, PT Letawa telah melaporkan dugaan pencurian ke pihak kepolisian.
Sementara keluarga NURDIN juga secara resmi telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum security perusahaan.
Praktisi hukum Akbar Firman, S.H. menegaskan bahwa dugaan pencurian dan dugaan penganiayaan merupakan dua perkara pidana yang berbeda dan tidak dapat saling meniadakan.
“Dugaan pencurian tidak pernah membenarkan tindakan kekerasan. Apalagi jika mengakibatkan luka berat seperti patah tulang. Ini merupakan tindak pidana serius yang harus diproses secara objektif,” tegas Akbar.
Akbar juga menyoroti dasar klaim lahan yang menjadi latar belakang peristiwa tersebut. Menurutnya, selama PT Letawa belum melakukan pengukuran dan penetapan batas ulang Hak Guna Usaha (HGU), maka klaim bahwa objek yang diduga dicuri merupakan bagian dari HGU perusahaan belum memiliki kepastian hukum.
“HGU PT Letawa terbit sejak tahun 1997 dan hingga kini belum pernah dilakukan pengukuran ulang. Dalam praktik pertanahan, kondisi ini sangat berpotensi menimbulkan ketidakpresisian batas,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam berbagai rapat di DPRD Kabupaten Pasangkayu, BPN Pasangkayu secara konsisten menyarankan agar perusahaan-perusahaan perkebunan sawit, termasuk PT Letawa, melakukan pengukuran dan penetapan batas ulang HGU.
“Rekomendasi berulang tersebut menunjukkan adanya keraguan terhadap kejelasan batas HGU. Karena itu, klaim sepihak tanpa pengukuran ulang tidak dapat dijadikan dasar yang kuat dalam penanganan perkara pidana,” tambah Akbar.
Mengingat korban mengalami luka berat, Akbar berharap Polres Pasangkayu segera melakukan gelar perkara khusus dan mengutamakan penanganan laporan dugaan penganiayaan berat secara profesional, objektif, dan menyeluruh, termasuk menilai secara cermat klaim kepemilikan lahan yang menjadi dasar kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban berharap adanya perhatian dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pihak perusahaan, agar korban segera mendapatkan perawatan medis lanjutan dan keadilan hukum dapat ditegakkan secara berimbang. *(rtv_tim)
