RESTORASITV.COM – Management PT Astra Agro Lestari tanggapi kasus dugaan penganiayaan terhadap Warga Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, atas Nama NURDIN (29), yang diduga dilakukan oknum Security PT Letawa, anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk.
Dalam pernyataannya melalui via WhatsApp, Hana yang merupakan perwakilan PT Astra Agro Lestari Area c 1, mengatakan ada 16 janjang buah sawit yang di miliki Saudara Nurdin diduga di ambil di afdeling Juliet PT Letawa sebagai barang bukti.
Dijelaskan Hana lokasi tersebut adalah HGU PT Letawa yang tidak sedang bermasalah atau bersengketa.
“Pelaku melakukan pencurian di afdeling juliet, yang mana itu bukan lahan yang sedang bermasalah.” Jelasnya
Selain itu, Hana juga membata tuduhan pengeroyokan terhadap terduga pelaku oleh petugas security PT Letawa.
“Barang bukti ada 16 janjang bang, selain itu beliau ini bukan bonyok karena dipukul atau apapun itu, dia jadi luka karena pas ditangkap dia lari grasak grusuk, bukan karena PT Letawa lakukan kekerasan.” Tulis Hana mengklarifikasi (5/2/26)
Atas bukti tersebut lanjut Hana, PT Letawa telah melaporkan dugaan pencurian ke pihak kepolisian.
Sementara keluarga Nurdin juga secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum security perusahaan PT Letawa.
Di pihak Nurdin saat di konfirmasi mengatakan bahwa, Berdasarkan hasil visum medis, korban mengalami luka serius berupa patah tulang lengan, robek pada bagian pipi, serta mata lebam.
Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Pasangkayu. Namun pihak rumah sakit menyatakan tidak mampu menangani kasus patah tulang tersebut dan merekomendasikan rujukan ke rumah sakit di Kota Palu.
Hingga kini, rujukan tersebut belum terlaksana karena keterbatasan biaya yang dimiliki keluarga korban.
Atas peristiwa tersebut, keluarga korban berharap adanya perhatian dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pihak perusahaan, agar korban segera mendapatkan perawatan medis lanjutan dan keadilan hukum dapat ditegakkan secara berimbang. *(rtv_tim)
