RESTORASITV.COM – Geger pada hari ini selasa tanggal 3 maret 2026 di kantor workshop Perusahaan Sawit, Penyidik Polda Sulawesi Barat melalui Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), dipimpin IPTU Hasrum, S.Sos, Ketua Tim Subdit I Dirkrimum Polda Sulbar, melakukan penyitaan alat berat excavator yg di duga milik perusahaan sawit.
Alat berat ini diduga digunakan untuk merusak pondok warga setempat di luar HGU Perusahaan Sawit, tepatnya di Dusun Muhajir, Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya Tepatnya pada Afd. Carli Titik koordinat lokasi perusakan telah sesuai dengan keterangan BPN Kabupaten Pasangkayu.
Penyitaan ini berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, yang kini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor B/64/II/RES.1.10/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Februari 2026, Polda Sulbar menyatakan bahwa dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Ayat (1) KUHP dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. Beberapa saksi telah diperiksa.
IPTU Hasrum, S.Sos, Ketua Tim Subdit I Dirkrimum Polda Sulbar menegaskan, “Alat berat ini digunakan untuk merusak pondok warga. Lokasinya berada di luar HGU Perusahaan Sawit, sesuai titik koordinat dan keterangan BPN Kabupaten Pasangkayu. Dalam waktu dekat, akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status tersangka.”
Sementara itu, pemilik sekaligus pelapor kasus ini, saudara Kahar, menyatakan rasa bangga dan terima kasihnya kepada Polda Sulbar. Ia menyebutkan, “Di tengah gemelut sebagian masyarakat yang kurang percaya terhadap kinerja kepolisian, ternyata Polda Sulbar menunjukkan bukti pelayanan yang objektif, transparan, dan berintegritas. Polisi tetap berdiri di atas regulasi yang ada, dan hal ini sangat kami apresiasi.”
Warga Desa Jengeng Raya menyambut penyitaan ini dengan lega. Salah seorang warga mengatakan, “Ini bukti aparat serius menindak siapapun yang seenaknya merusak tempat tinggal kami. Selama ini kami selalu menahan diri, tapi hari ini rasa keadilan mulai muncul.”
Penyitaan ini tidak hanya merupakan tindakan hukum, tetapi juga menjadi peringatan tegas bagi siapapun yang berani melanggar hak warga dan menguasai lahan secara sepihak.
Kasus ini kembali menimbulkan ketegangan antara perusahaan besar dan masyarakat lokal, memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana perusahaan akan bertindak sebelum hukum benar-benar menegakkan keadilan?.
Disisi lain pihak Perusahaan Sawit yang diduga pemilik alat berat yang disita penyidik belum dapat di konfirmasi. Sejumlah pejabat manajemen perusahaan sawit tersebut masih belum dapat di hubungi untuk dimintai tanggapannya. *(rtv)
