PASANGKAYU, restorasitv.com – Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait atas adanya peristiwa dugaan tindak pidana, serta menganalisis dokumen-dokumen yang ada, tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Pasangkayu, meningkatkan perkara PT bank Sulselbar ke tingkat penyidikan.
Status ini disampaikan berdasarkan hasil ekspose tim penyelidik Kejari Pasangkayu pada tanggal 23 Oktober 2024).
Dari hasil penyelidikan tersebut dimenemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu Tahun 2021-2022, yang mana dari hasil penyelidikan berdasarkan permintaan keterangan 5 (lima) orang nasabah dan bukti surat, ditemukan dana nasabah dilakukan penarikan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Akibat dari tindakan itu, terdapat kerugian nasabah sekitar Rp. 443.500.000,-. (empat ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Sebelumnya dalam tahap penyelidikan, tim Penyelidik Kejari Pasangkayu telah memintai keterangan sebanyak 19 orang dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu periode Tahun 2021-2022.
Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu, Samuel, mengatakan peningkatan perkara PT bank Sulselbar yang sebelumnya di tahap penyelidikan masuk ke tahap penyidikan di dasarkan pada hasil pemeriksaan beberapa saksi.
“Hasil pemeriksaan tim penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu periode Tahun 2021-2022, dengan kerugian nasabah sekitar Rp. 443.500.000,-. (empat ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).” Jelas Samuel.
Samuel menegaskan, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasangkayu masih terus melakukan pengembangan untuk mengusut pihak-pihak yang diduga terlibt.(*)
Editor : Yunus Suparlin, S.H.