RESTORASITV.COM – Terbitnya Surat Edaran Bupati Pasangkayu Nomor 100.3.4/152/III/2026 tentang larangan masyarakat memasuki dan melakukan aktivitas di areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan mendapat perhatian dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Pasangkayu.
Para kepala desa menyatakan pada prinsipnya mereka mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum. Namun mereka juga meminta kejelasan terkait batas-batas HGU perusahaan di lapangan agar pemerintah desa dapat menyampaikan imbauan tersebut secara tepat kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak BPN Pasangkayu, terdapat sekitar 30 desa di Kabupaten Pasangkayu yang wilayahnya dinyatakan berada di dalam areal HGU perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut. Kondisi ini menurut para kepala desa menimbulkan kebingungan di masyarakat karena di dalam area yang disebut sebagai HGU juga terdapat permukiman warga serta fasilitas pemerintah.
Kepala Desa Pakawa, Bapak Aso, menyampaikan bahwa hampir seluruh wilayah desanya disebut berada di dalam HGU perusahaan.
“Menurut informasi yang kami terima, hampir 100 persen wilayah Desa Pakawa dinyatakan berada dalam HGU. Bahkan rencana pembangunan fasilitas kesehatan desa pernah terkendala karena disebut berada dalam area HGU,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Desa Lariang, Bapak Firman, yang mengatakan sebagian besar wilayah desanya juga disebut berada di dalam HGU.
“Sekitar 80 persen wilayah Desa Lariang dinyatakan berada dalam HGU perusahaan, bahkan ada beberapa fasilitas pemerintah yang disebut berada di dalam area tersebut,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Desa Jengeng Raya, Bapak Abdul Rahim, mengungkapkan kondisi yang menurutnya cukup membingungkan bagi pemerintah desa dan masyarakat.
“Kami bahkan pernah mendengar bahwa Kantor Polsek Tikke Raya juga disebut berada dalam area HGU. Hal-hal seperti ini tentu membuat pemerintah desa kesulitan menjelaskan kepada masyarakat di mana sebenarnya batas HGU yang sah,” ungkapnya.
Para kepala desa berharap Bupati Pasangkayu dapat memerintahkan seluruh perusahaan perkebunan yang memiliki HGU di Kabupaten Pasangkayu untuk melakukan pengukuran ulang batas HGU bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta melakukan penetapan batas dan pemasangan patok di lapangan.
Menurut mereka, langkah tersebut sangat penting agar masyarakat mengetahui secara pasti wilayah mana yang termasuk HGU perusahaan dan wilayah mana yang merupakan wilayah desa atau fasilitas umum.
Selain itu, ketiga kepala desa tersebut juga menyampaikan bahwa jika dilakukan pengukuran ulang dan penetapan batas secara resmi, tidak menutup kemungkinan akan ditemukan adanya lahan yang selama ini dikuasai oleh perusahaan perkebunan tetapi berada di luar izin HGU mereka.
Apabila hal tersebut terbukti, para kepala desa berharap Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui Bupati dapat memberikan sanksi sesuai kewenangan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang terbukti menguasai lahan di luar izin HGU yang dimilikinya.
Dengan adanya kejelasan batas tersebut, para kepala desa menegaskan bahwa pemerintah desa siap membantu pemerintah daerah dalam menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memasuki areal HGU sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati.
Para kepala desa juga berharap persoalan tumpang tindih antara wilayah desa, fasilitas pemerintah, dan HGU perusahaan dapat segera mendapatkan kejelasan demi menjaga ketertiban serta menghindari potensi konflik di tengah masyarakat Kabupaten Pasangkayu. (rtv)
