RESTORASITV.COM – Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 874 di Kabupaten Pasangkayu mulai menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Yani Pepy meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait maksud dan tujuan dari penetapan lokasi tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Menurut Yani Pepy, saat ini berkembang pemahaman di masyarakat bahwa dengan adanya Penlok tersebut maka tanah yang berada di dalam area yang ditetapkan otomatis telah menjadi milik negara atau milik pihak tertentu.
“Pemahaman seperti ini perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah memahami keputusan tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, Penetapan Lokasi merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam mekanisme tersebut, penetapan lokasi pada dasarnya hanya menetapkan area yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan, namun belum menentukan status kepemilikan tanah yang berada di dalam area tersebut.
Menurutnya, setelah penetapan lokasi masih terdapat beberapa tahapan penting yang harus dilakukan oleh pemerintah, antara lain:
– Inventarisasi dan identifikasi bidang tanah
– Penentuan pihak yang memiliki atau menguasai tanah
– Musyawarah dengan masyarakat
– Proses ganti kerugian atau pelepasan hak jika tanah diperlukan untuk pembangunan
Oleh karena itu, Yani Pepy menilai penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai tahapan dan maksud dari Penetapan Lokasi tersebut.
Ia menilai wajar jika masyarakat meminta penjelasan tersebut, karena menurutnya masyarakat yang berada di wilayah tersebut maupun kepala desa yang memiliki wilayah hukum setempat tidak pernah dilibatkan ataupun diberikan penjelasan mengenai maksud dan tujuan dari Penetapan Lokasi tersebut.
“Karena itu sangat wajar jika masyarakat meminta penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kebijakan tersebut,” kata Yani Pepy.
Selain itu, Yani Pepy juga menyampaikan bahwa objek tanah yang dimasukkan ke dalam peta lampiran Keputusan Penetapan Lokasi tersebut pada kenyataannya merupakan tanah yang telah lama dikuasai oleh masyarakat.
Menurutnya, penguasaan masyarakat tersebut dapat dibuktikan dengan adanya dokumen sporadik serta pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama masyarakat yang selama ini menguasai dan mengelola tanah tersebut.
“Hal ini menunjukkan bahwa di dalam lokasi yang ditetapkan terdapat tanah yang telah lama dikuasai oleh masyarakat, sehingga tentu perlu adanya penjelasan dan penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
Di sisi lain, di lapangan juga berkembang isu di tengah masyarakat bahwa objek atau bangunan milik masyarakat yang telah berdiri di dalam lokasi tersebut akan dilakukan pembongkaran paksa.
Menurutnya, isu seperti ini tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa adanya klarifikasi resmi dari pemerintah karena berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami berharap ada penjelasan resmi agar masyarakat tidak merasa khawatir atau takut terhadap informasi yang belum tentu benar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa apabila memang terdapat tanah masyarakat di dalam area yang ditetapkan, maka penyelesaiannya harus tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dalam proses pengadaan tanah.
“Penetapan lokasi tidak serta-merta menghapus hak masyarakat. Semua harus melalui tahapan hukum seperti identifikasi, musyawarah, dan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pada prinsipnya masyarakat tidak menolak pembangunan yang dilakukan untuk kepentingan negara, termasuk pembangunan fasilitas pertahanan. Namun demikian, prosesnya diharapkan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta menghormati hak-hak masyarakat yang ada.
“Harapan kami agar semua pihak mendapatkan pemahaman yang sama sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutup Yani Pepy. *(rtv)
