PASANGKAYU, restorasitv.com – Oknum anggota polisi yang melakukan penembakan pada warga Sarudu, Arman (30) di Desa Sarudu beberapa waktu lalu kini sudah menjalani sidang etik.
Proses sidang etik sendiri berlangsung di Mapolres Pasangkayu, pada Kamis (24/10/2024) kemarin.
Kasi Propam Polres Pasangkayu, Ipda Sofyan yang melakukan sidang etik menerangkan, bahwa pihaknya telah memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah proses sesuai ketentuan dengan putusan mutasi, bersifat Demosi dan Patsus selama 30 hari pak,” terangnya saat dikonfirmasi.
Terkait hasil putusan sidang etik terhadap pelaku, keluarga korban bernama Amriyadi Amir mengaku belum puas atas keputusan sidang etik tersebut.
“Terus terang kami kecewa atas putusan sidang etik Bripka Cholis, karena kami menilai itu terlalu ringan, dan sangat jauh dari harapan korban,” ujarnya.
Amriyadi mengatakan, perbuatan pelaku yang sudah menembak korban bukan hanya sekali, hingga membuat satu peluru masih bersarang di tubuh korban, sangat di luar perikemanusiaan.
“Rasanya tidak adil jika hanya disanksi seperti itu,” imbuhnya.
Ia menilai, putusan ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama rasa keadilan bagi korban, dan menjadi nilai buruk bagi kepolisian, karena menganggap tindakan penembakan polisi terhadap warga hanya perkara ringan saja.
“Seharusnya vonis sidang etik Bripka Cholis kemarin bisa memberi efek jera untuk pelaku, sekaligus sebagai pelajaran bagi polisi lain, agar tidak bertindak semena-mena terhadap masyarakat,” terang Amriyadi.
Ia merasa sangat kecewa atas sanksi yang diterima oleh pelaku, karena hanya demosi satu tahun dan Patsus 30 hari.
Terakhir Amriyadi dan keluarga korban berharap, agar Kapolda Sulbar bisa mengevaluasi kinerja kasi propam Polres Pasangkayu, yang memberikan sanksi ringan kepada pelaku.
“Kami juga meminta kepada Kapolda Sulbar untuk segera menindak lanjuti dan mengusut tuntas proses hukum pidana pelaku,” tambahnya. (*)
Editor : Yunus Suparlin, S.H.