RESTORASITV.COM – Yani Pepy memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan CDAM C1 PT Astra Agro Lestari dalam rapat dengar pendapat (RDP) di yang di Gelar DPRD Kabupaten Pasangkayu, khususnya terkait tidak dibukanya dokumen Hak Guna Usaha (HGU) serta penafsiran keliru terhadap asas hukum agraria.
Meski tidak hadir langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Pasangkayu, Yani Pepy mengaku telah menyimak secara utuh jalannya rapat melalui rekaman video.
“Saya sudah melihat langsung rekamannya. Dari situ saya menilai ada kekeliruan mendasar dalam memahami aturan hukum, baik soal keterbukaan informasi maupun asas agraria,” ujarnya.
Kearsipan Tidak Bisa Menjadi Alasan Menutup Informasi.
Menurutnya, alasan perusahaan yang menyebut dokumen HGU tidak dapat dibuka karena dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan adalah tidak tepat.
UU tersebut hanya mengatur pengelolaan arsip, bukan untuk menutup akses publik. Sebaliknya, keterbukaan informasi justru dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“HGU menyangkut kepentingan masyarakat luas, jadi tidak bisa ditutup sepenuhnya,” tegasnya.
Pengakuan Perusahaan Soal Peta Digital Justru Menguatkan Kewajiban Ukur Ulang
Dalam RDP, pihak CDAM C1, Hermanto Rudi menyampaikan bahwa peta digital seperti Sentuh Tanahku tidak dapat dijadikan dasar menentukan apakah suatu objek berada di dalam atau di luar HGU.
Ia juga mengakui bahwa HGU yang terbit pada tahun 1990-an masih menggunakan metode pengukuran manual seperti meter dan kompas, yang memiliki keterbatasan akurasi.
Yani Pepy menyatakan sepakat bahwa peta digital dan cek plot bukan dasar hukum final, namun hal tersebut justru memperkuat satu kesimpulan :
Perusahaan wajib melakukan pengukuran ulang batas HGU secara resmi.
“Kalau diakui peta digital tidak sah dan metode lama terbatas, maka satu-satunya jalan adalah pengukuran ulang oleh instansi berwenang,” tegasnya.
Koreksi Tegas Soal Asas Pemisahan Horizontal
Yani Pepy juga menyoroti pernyataan terkait asas pemisahan horizontal yang dinilai keliru.
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), asas pemisahan horizontal berarti:
Tanah dipisahkan dari benda yang ada di atasnya (tanaman atau bangunan).
Namun, ia menegaskan bahwa asas ini tidak bisa digunakan untuk membenarkan klaim perusahaan dalam kondisi batas HGU belum jelas.
“Kalau batas tanahnya saja belum pasti, lalu langsung bicara soal tanaman milik siapa dengan dalih asas pemisahan horizontal, itu keliru besar,” ujarnya.
Contoh Kekeliruan yang Terjadi di Lapangan
Menurut Yani Pepy, ada logika yang salah ketika perusahaan menyatakan:
– HGU belum pasti batasnya
– Namun perusahaan sudah menanam
– Lalu menyebut itu sebagai contoh asas pemisahan horizontal
Padahal secara hukum:
Asas pemisahan horizontal baru berlaku jika objek tanahnya sudah jelas terlebih dahulu
Jika:
– batas belum pasti
– belum ada pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional
maka:
– status tanah belum jelas
– klaim atas tanaman juga belum memiliki dasar hukum kuat
“Tidak bisa melompat ke klaim tanaman, sementara tanahnya sendiri belum jelas itu milik siapa secara pasti,” tegasnya.
Pertanyaan Mendasar terhadap Laporan Perusahaan
Yani Pepy kemudian mempertanyakan dasar hukum perusahaan dalam melaporkan masyarakat atas dugaan penyerobotan, pencurian, maupun pengrusakan.
“Kalau menurut mereka sendiri batas belum bisa dipastikan tanpa pengukuran ulang, lalu atas dasar apa masyarakat dilaporkan hari ini?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana :
– objek harus jelas
– lokasi kejadian (locus delicti) harus pasti
Jika tidak : unsur pidana menjadi lemah
“Ini tidak bisa satu sisi bilang batas belum pasti, tapi di sisi lain langsung menuduh masyarakat melanggar. Itu bertentangan dengan logika hukum,” tambahnya.
Penutup.
Yani Pepy menegaskan bahwa keterbukaan informasi, kepastian batas, dan pemahaman hukum yang benar merupakan kunci utama dalam mencegah konflik.
“Kita ingin kejelasan hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap masyarakat. Jangan sampai ketidakjelasan batas dan kesalahan memahami asas hukum justru dijadikan alat untuk menekan masyarakat,” tutupnya. (**)
