Palu, restorasitv.com – PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) dan PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) tengah menghadapi perkara hukum, terkait kasus tumpang tindih lahan Hak Guna Usaha (HGU) 1.329 Hektare.
Terkait kasus tersebut dua orang manajemen Astra Agro telah dipanggil Kejati Sulawesi Tengah.
Direktur Astra Agro, Tingning Sukowignjo, mengakui dua orang managemen yang di panggil Kejati Sulteng belum memenuhi penggilan Kejati pada Senin dan Rabu lalu.
Menurutnya Astra Agro telah mengajukan surat penundaan atas panggilan tersebut. “Perseroan masih mempersiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan,” katanya.
Tingning mengungkapkan, pekara tumpang tindih lahan antara anak usaha Astra Agro dan PTPN XIV berada di lahan seluas 1.329 hektare. Namun, ia mengaku belum bisa menyampaikan detail perkara karena masih dalam proses hukum oleh pihak berwenang.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Namun, Ia menegaskan perkara tersebut tidak memberikan dampak atas kegiatan perseroan, baik dari sisi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Lebih rinci, Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut terkait tumpang tindih lahan seluas 1.329 hektare antara PT RAS dan PTPN XIV, hanya sebagian kecil dari total tertanam kebun inti perseroan seluas 213.157,94 hektare. (*)