Lombok Tengah-NTB, restorasitv.com – Warga Bumbang bernama Sahnun Ayitna Dewi yang telah menjadi korban mafia tanah beberapa tahun lalu masih merasa khawatir akan terjadi lagi. Kendati sebelumnya sudah memenangkan perkara perdata ditingkat kasasi namun masih saja menyimpan trauma atas kejadian yang menimpanya karena sampai saat ini masih saja ada oknum yang mencari-cari kesalahannya sebagai alasan untuk merampok tanah hak miliknya .
Untuk memperkuat alas hak kepemilikan tanahnya yang berada di Dusun Bumbang kecamatan pujut , lombok tengah , Sahnun Ayitna Dewi memasang papan informasi disetiap sudut tanah yang dimilikinya lengkap dengan luas areal dan nomor Surat Hak Milik (SHM) 12/11/2024.
Tidak hanya sampai di situ Sahnun Ayitna Dewi juga menggandeng pengaca/Adpokat ( LBH ) yang berkantor di Jakarta.
Pimpinan kantor hukum S. Firdaus Tarigan, SH. SE MM. di Jakarta tegas menyatakan “atas demi hukum, bahwa tanah seluas 17.080 M2 dengan alas hak SHM No 268 adalah sah tanah atas nama saudari Sahnun Ayitna Dewi.
” kami harapkan pihak-pihak pihak lain tidak melakukan hal-hal yang melakukan perbuatan tindakan pidana hukum, karena tanah klien kami tersebut di lindungi haknya oleh undang undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), “tegasnya.
Bila ada pihak-pihak lain yang berusaha memagar menguasi tanah tersebut, maka kami dari kuasa akan segera melakukan tindakan hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku.”Ujarnya.
Sebelumnya tanah milik Sahnun Ayitna Dewi tersebut yang berdiri diatasnya Cottage, Bar & Restaurant dan sudah beroperasi berpuluh puluh tahun, sempat di claim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak jelas asal usulnya.
Akibat peristiwa tersebut berpengaruh pada menurunnya tingkat kunjungan wisatawan di kawasan wisata private tersebut. (tiem).