PRAYA, RESTORASITV.COM – Sejumlah warga Desa Pengadang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Praya, Rabu 13/07/2026 .Mereka mengadukan dugaan adanya penyimpangan penggunaan Dana Desa Pengadang pada tahun anggaran 2025.
Salah satu yang disorot warga adalah proyek sumur bor di Masjid Dusun Batu Numpuk , hngga kini sumur itu tidak bisa digunakan warga dan jamaah untuk kegiatan keagamaan.
“Pompa air dan perpipaan dicabut oleh pekerjanya. Alasannya ongkos kerja belum dibayar,” ujar Haji Surahman kepada wartawan di halaman Kejari Praya.
Warga mempertanyakan ke mana anggaran tahun 2025 dialokasikan , sementara secara kalender anggaran, tahun 2025 sudah lewat dan sudah masuk tahun anggaran 2026.
“Ini kan dana 2025. Kok bisa sampai sekarang tukangnya belum dibayar? Anggarannya ke mana? Kami patut menduga ada korupsi , ” katanya.
Selain itu, warga mengaku tidak pernah tahu rincian proyek tersebut , selama dalam pengerjaan tidak terpasang papan informasi proyek. Akibatnya warga tidak tahu sumber dana maupun besarannya.
Tokoh masyarakat setempat , Haji Surahman dan beberapa tokoh lainnya termasuk warga masyarakat mendorong Kejaksaan melakukan audit khusus terhadap pengelolaan Dana Desa Pengadang 2025.
“Kami minta ada audit khusus , keluhan warga soal realisasi dan pelaksanaan program Dana Desa sudah terlalu banyak dan diduga bermasalah,” ujarnya.
Disamping itu adanya temuan dugaaan penyelewangan dana desa yang ditemukan di dusun Batu Numpuk bukan hanya satu titik tapi bisa jadi terjadi juga di dusun yang lain , untuk itu warga berharap Kejaksaan turun tangan mengusut dugaan penyelewengan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Praya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan warga. Begitu pula Pemerintah Desa Pengadang belum bisa dikonfirmasi.
Dana Desa merupakan transfer dari APBN yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan di desa. Penggunaan dana itu wajib transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (tiem)
