MAMUJU, RESTORASITV.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Mamuju kembali mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat pada Selasa (14/7/2026) untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang sebelumnya mereka ajukan terkait dugaan penganiayaan yang menyeret nama Kapolres Pasangkayu.
Kedatangan PERMAHI tersebut dilakukan setelah lebih dari sepekan sejak laporan resmi disampaikan melalui Subbid Paminal Propam Polda Sulbar pada 6 Juli 2026. Hingga kini, organisasi mahasiswa hukum tersebut mengaku belum menerima informasi lebih lanjut mengenai tahapan penanganan laporan maupun jadwal pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik internal Polri.
Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Wardian, mengatakan pihaknya sengaja mendatangi Propam untuk memperoleh kepastian mengenai status laporan yang telah mereka sampaikan.
“Dari penjelasan yang kami terima, laporan tersebut sudah didisposisi ke Paminal. Kami diminta menunggu panggilan dari pihak Paminal,” ujar Wardian kepada wartawan, Selasa.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada kepastian terkait jadwal pemanggilan maupun proses pemeriksaan berikutnya. Karena itu, PERMAHI menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga terdapat kejelasan dan keputusan dari pihak berwenang.
“Belum ada kepastian kapan kami akan dipanggil. Jadi kami akan terus mengawal proses ini sampai ada keputusan,” tegasnya.
PERMAHI menilai bahwa penyelesaian damai yang telah dilakukan antara Kapolres Pasangkayu dan Bripda Azril Fauzi tidak serta-merta menghapus kewajiban institusi Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.
Saat menyampaikan laporan pada awal Juli lalu, PERMAHI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus upaya mendorong pengawasan internal Polri agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan meminta agar Propam menjalankan kewajibannya secara profesional, objektif, dan transparan. Perdamaian adalah hak para pihak, tetapi akuntabilitas institusi adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan,” kata Wardian.
PERMAHI mendasarkan sikapnya pada prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta asas persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Selain PERMAHI, dorongan agar pemeriksaan etik tetap berjalan juga datang dari Satgas Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Sulawesi.
Koordinator Satgas BPI KPNPA RI Sulawesi, Sadiman Pakayu, menegaskan bahwa perdamaian antara pihak yang bersengketa tidak boleh menghentikan proses penegakan kode etik apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
“Kami meminta Polri tetap profesional dalam menjalankan proses dan memberikan sanksi etik apabila terbukti ada pelanggaran aturan,” kata Sadiman.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik Propam apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Sebelumnya, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, juga meminta Kapolri memastikan proses pemeriksaan etik terhadap Kapolres Pasangkayu tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan merupakan hak para pihak, namun tidak menghapus tanggung jawab institusi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kabid Propam Polda Sulawesi Barat terkait perkembangan laporan tersebut telah dilakukan oleh sejumlah media. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah dugaan penganiayaan yang menyeret nama Kapolres Pasangkayu ramai diberitakan media dan menjadi perbincangan di media sosial. Meski perkara antara Kapolres Pasangkayu dan Bripda Azril Fauzi telah berakhir dengan perdamaian, sejumlah pihak menilai proses pengawasan internal oleh Propam tetap perlu dilakukan guna memastikan penegakan disiplin dan kode etik Polri berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
(Rtv)
