Praya Loteng-NTB, Restorasitv.com – Polemik pemagaran lahan seluas 17.080 M2 yang ada di kawasan pantai Bumbangku Desa Mertak Kecamatan Pujut Lombok Tengah kini menemui titik terang.
Pasalnya Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, dengan tegas memerintahkan pemagaran obyek tersebut di hentikan. Selasa (26/11).
Kasat reskrim kenapa itu pemagaran dibumbang masihdilanjutkan.”kata Kapolres .
SyTidak bang itu sudah dstop.,”kata kasat. Kasat Reskrimum juga menjelaskan kalau bukti kepemilikan tanah oleh Sudin belum di serahkan Kendati sudah diminta.”katanya.
“Jadi kami status quo kan kasus tanah bumbang, para pihak kami ingatkan untuk menjaga situasi Kamtibmas.”tegas Kapolres.
Perwira melati dua ini juga menegaskan akan berkoordinasi dengan pengadilan dan pihak terkait lainnya.
Intinya kegiatan pemagaran harus dihentikan, jika instruksi kami dari Aparat tidak di Indahkan maka bisa dipastikan akan tindak tegas sesuai aturan hukum.
Sebelumnya sejumlah orang mengaku mendapatkan kuasa memagar dari Sudin (okum anggota DPR RI F-PDIP) yang mengklaim memiliki tanah yang sedang di kuasai Sahnun Ayitna Dewi (SAD) namun itu hanya sebatas isapan jempol, karena kuasa tersebut tidak bisa di tunjukkan saat diminta awak media.
Bahkan para pelaku pemagaran sempat diberhentikan aparat namun kembali melanjutkan pekerjaannya dengan dalih diberikan ijin oknum aparat.
Terpisah pejabat kantor ATR/BPN kanwil terkait polemik tanah bumbang meminta para pihak menahan diri dan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.
Saat ini pihak SAD melaporkan pidana Sudin CS atas dugaan penyerobotan dan penggeregahan lahan dan kasusnya ditangani Mapolres Lombok Tengah dibawah pantauan kantor hukum S.Firdaus Tarigan, SH.SE.MM. (H.M)