PASANGKAYU, restorasi tv .com – Banyaknya investasi yang masuk di suatu daerah yakini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat, khususnya penyediaan lapangan kerja dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Seperti di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Investasi Tambak Vaname rupanya menarik perhatian sejumlah investor baik lokal maupun asing.
Sayangnya sebagian investor ini masih belum patuh terhadap ketetuan peraturan dan perundang-undangan sebagai prasyarat untuk memulai usaha.
Seperti yang terpotret di jalan trans Sulawesi Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, tepatnya di depan kantor pengadilan Negeri Pasangkayu. Diduga pengelolaan tambak di wilayah itu belum memenuhi syarat.
Dari informasi yang dihimpun pembukaan tambak tersebut diduga belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan dan tambak tersebut diduga berada di wilayah kawasan hutan.
Terkait hal itu, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Saddam Andi Enong, membongkar pengelolaan limbahnya, karena tambak tersebut berdekatan dengan pemukiman penduduk.
Di katakan Saddam, Pengelolaan limbah bagi investasi tambak yang berada dekat dengan pemukiman masyarakat harus dijadikan variabel utama sebagai syarat sebelum memulai usaha.
“Kami menanyakan ijin pengelolaan limbah, usaha tambak yang ada di depan kantor Pengadilan Negeri Pasangkayu. Hal ini penting karena tambak tersebut dekat dengan pemukiman penduduk.” Kata anggota DPRD Sulbar yang baru dilantik 26 September 2024 lalu ini.
Dijelaskan Saddam, dalam waktu dekat akan segera bertanya kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pengelolaan limbah dan dokumen yang berhubungan dengan lingkungan, sebagai pembukaan usaha tambak.
“Dalam waktu dekat kami akan segera meminta penjelasan Dinas LIngkungan Hidup (DLH) terkait dokumen lingkungan yang di berikan kepada pengusaha tambak yang ada di Desa Karya Bersama. Termasuk Dinas Kehutanan untuk memastikan apakah tambak tersebut masuk dalam kawasan atau tidak” Pungkasnya
Semetara itu, Kepala Bidang PPLH Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasangkayu, Saiful, menyebutkan bahwa, berdasarkan informasi yang diterima dari rekan kantornya pengelolaan tambak di depan kantor Pengadilan Negeri Pasangkayu belum dikeluarkan dokumen lingkungan sebagai prasyarat untuk pembuatan ijin pengelolaan tambak.
“Saya masih baru dan mempelajari informasi terkait pengelolaan tambak yang ada di depan Pengadilan Negeri Pasangkayu. Dan informasi sementara yang saya peroleh dari Dinas Lingkungan Hidup belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pengelolaan lingkungan di tambak tersebut.” Ucapannya.
Masalah terkait, hutan kawasan pihak dinas kehutanan provinsi Sulawesi Barat belum dapat di konfirmasi untuk memastikan apakah wilayah tersebut masuk dalam kawasan atau tidak. (*)
Editor : Yunus Suparlin, SH