
RESTORASITV.COM – Personil Polres Pasangkayu rutin melakukan patroli guna mengantisipasi balapan liar dan pengguna Knalpot Brong. Terlihat Babin (Bhabinkamtibmas) di Kec. Pasangkayu, Kab. Pasangkayu, Sulawesi Barat Aipda Ilyas Ondo menyambangi pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan raya dan warung di kawasan kelurahan Martajaya
Dalam patroli itu, babin menyampaikan imbauan kepada para pemuda yang tengah nongkrong di pinggir jalan untuk tidak ikut dalam aksi balap liar maupun geng motor yang meresahkan warga. babin juga mewanti-wanti agar pemuda tidak menggunakan knalpot Brong.
“Jaga ketertiban dan keamanan masyarakat, jangan lakukan tindakan yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat. Salah satunya jangan menggunakan knalpot Brong karena bisa menimbulkan kebisingan, ” kata babin Aipda Ilyas Ondo, Kamis, (05/06/2025).
“Segera laporkan kepada petugas apabila menjumpai ataupun melihat kejadian yang bisa mengganggu kamtibmas. Kita ciptakan kondusivitas kamtibmas di wilayah Martajaya khususnya di kabupaten Pasangkayu ini, melalui kegiatan kepolisian yang ditingkatkan,” tegasnya.
Perlu diketahui, pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun soal suara, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, kepolisian mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Pasal itu menjelaskan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.
Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (rtv)