restorasitv.com – Untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala Daerah (pilkada) tahun 2024, KPU kabupaten Pasangkayu mengusulkan pembukaan TPS di area perkebunan PT Astra Agro Lestari (PT.AAL).
Usulan tersebut di tindak lanjuti dengan menggelar rapat lintas sektor, yang di pimpin langsung Pjs. Bupati Pasangkayu, Drs. Maddareski Salatin, M.Si. di ruang rapat Bupati Pasangkayu, Senin (7/10/2024)
Kegiatan tersebut dihadiri, Dandim 1427/Pasangkayu. Wakapolres Pasangkayu, Kejari Pasangkayu, KPU Pasangkayu, Bawaslu Pasangkayu, CDO PT. Mamuang, CDO PT. Pasangkayu. COD PT. Letawa. Kepala Kesbangpol, Perwakilan Dinas PMD, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Serta tamu undangan lainnya.
Pjs. Bupati Pasangkayu Menyampaikan Bahwa, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan Pilkada Secara Serentak yang kita laksanakan untuk Pertama kalinya. Untuk itu kita harus mendorong agar partisipasi masyarakat dalam pilkada ini maksimal.
“Jangan sampai ada anggapan atau pemikiran masyarakat bahwa. Pilkada Tahun ini khususnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati hanya melawan Peti kosong, dan sudah pasti menang. Sehingga partisipasi masyarakat untuk ikut menyalurkan hak pilihnya akan berkurang.” Jelasnya
Lanjut Pjs. Bupati, Yang kita harapkan adalah, bagaimana partisipasi masyarakat itu tetap lebih bagus di bandingkan pemilihan legislatif kemarin. Salah satu yang perlu kita lakukan adalah mendekatkan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). termasuk di area-area perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu.
Ada 13 TPS yang di usulkan di buka di area perkebunan kelapa sawit milik PT Astra Agro Lestari yakni PT Pasangkayu 2 TPS, PT Mamuang 2 TP dan PT Ketawa 9 TPS
Berikut Nama kecamatan dan desa dengan jumlah TPS yang masuk dalam Wilayah Perkebunan Astra:
A. Kecamatan Tikke Raya.
1. Desa Pajalele, Dengan Jumlah 3 (Tiga) TPS.
2. Desa Makmur Jaya, Dengan Jumlah 4 (Empat) TPS.
3. Desa Lariang Dengan Jumlah 2 (TPS).
B. Kecamatan Pedongga.
1. Desa Martasari, Dengan Jumlah 2 (TPS).
C. Kecamatan Pasangkayu.
1. Desa Gunung Sari, Dengan Jumlah 2 (TPS).
Terkait usulan tersebut, manajemen PT Pasangkayu yang di wakili Comunity Development Officer (CDO) Juanda, mengatakan bahwa, pada prinsipnya perusahaan mendukung usulan KPU Pasangkayu dan mempersilahkan penyelenggara dalam hal ini KPU mengatur secara teknis.
“Kita pada prinsipnya tunduk dan patuh terhadap ketentuan hasil kesepakatan yang telah di atur Pemerintah dan kami siap mendukung.” Pungkasnya (Ys)