
RESTORASITV.COM – Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Musra Awaluddin, bersama pejabat fungsional menghadiri rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Barat tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan.
Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulbar, pada Kamis 13 Februari 2025.
Rapat ini dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Sunu Tedy Maranto. Turut hadir, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal, Kepala Divisi Kemenkumham Sulbar John Batara, serta Tim Perancang Perundang-undangan Kemenkumham dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Sunu Tedy Maranto, dalam sambutannya menyebut bahwa proses harmonisasi memerlukan ketelitian, kecermatan, ketepatan dan keakuratan dalam mengidentifikasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan analisis norma-norma kesesuaian, sehingga tidak bertentangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kita harus cermat dan teliti dan memperkuat aspek hukum dalam pengelolaan sumber daya perikanan dan kelautan di Sulbar.” Kata Tedy.
Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sulbar, Musra Awaluddin, menyampaikan, kegiatan itu bertujuan untuk menyelaraskan dan memperkuat konsepsi ranperda sebelum diajukan ke tahap selanjutnya dalam proses legislasi.
“Peraturan ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas bagi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan di Sulbar,” ucapnya. (*rtv_rls)