
LUWU RAYA, RESTORASITV.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil melakukan identifikasi para terduga pelaku ilegal mining pada areal konsesi tambang emas PT Kalla Arebamma di Kecamatan Rampi, Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
Identifikasi para pelaku berhasil didapatkan setelah hampir tiga pekan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
Polisi menegaskan akan mengejar seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari para penambang liar di lapangan hingga para pemodal dan penadah di baliknya.
“Selain seluruh terduga pelaku illegal mining dan provokator unjuk rasa, kami akan kejar pemodal serta penadahnya,” tegas Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, di Jakarta, Rabu (6/8/2025) kemarin.
Para pelaku diduga menghasut masyarakat adat untuk menolak kehadiran PT Kalla Arebamma, pemegang izin eksplorasi tambang emas yang sah. Aksi tersebut menggunakan narasi palsu demi melindungi aktivitas penambangan ilegal yang berdampak pada pencemaran lingkungan dan kematian ternak milik warga, sambung Brigjend Pol Nunung Syaifuddin.
Para pelaku ini bakal dikenakan pidana Pasal 158 dan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang mengatur larangan ilegal mining dan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan oleh pemilik IUP yang sah, tegasnya.
Modus operandi para terduga pelaku dilakukan dengan cara menghasut, mengagitasi, dan memprovokasi masyarakat adat agar menolak kehadiran PT. Kalla Arebamma yang berencana melanjutkan kegiatan eksplorasi penambangan pada 31 Juli 2025.
Para terduga pelaku melakukan aksi unjuk rasa, memakai narasi yang memuat alibi dan jargon-jargon palsu, seolah-olah demi untuk menjaga tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
Padahal, menurut polisi, tujuan unjuk rasa sebenarnya hanya untuk melindungi kegiatan illegal mining yang masif dilakukan komplotannya, yang limbahnya telah berdampak kematian pada ternak milik masyarakat.
Bareskrim Polri telah mengantongi setidaknya 17 nama yang diidentifikasi sebagai terduga pelaku penambangan ilegal sekaligus provokator aksi.
Camat Rampi, Usniati S Parman, turut menyayangkan aksi provokasi tersebut. “Investasi sangat dibutuhkan untuk membuka akses dan mengangkat kesejahteraan warga Rampi yang selama ini hidup dalam keterbatasan,” ujarnya.
Rampi dikenal sebagai wilayah terisolasi dengan infrastruktur terbatas. Kehadiran investor diharapkan bisa memperbaiki akses kesehatan, pendidikan, dan ekonomi melalui program CSR.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Rakyat Miskin Demokratik (DPP SRMD), William Marthom, mengatakan pihaknya setuju jika polisi mengusut tuntas para pelaku penambangan emas ilegal di wilayah Rampi.
Kendati demikian, pihak penyidik Polri harus tetap profesional dalam mengungkap dalang aktivitas ilegal tersebut.
Pasalnya, kata William, yang mesti dikejar adalah para pelaku yang menambang secara ilegal di wilayah konsesi PT Kalla Arebamma, dan para pemodalnya, serta pihak yang membeli emas hasil jarahan penambang ilegal.
“Karena kita tidak ingin masyarakat yang menolak PT Kalla Arebamma untuk beroperasi di Rampi, akhirnya dikriminalisasi dengan tuduhan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan oleh pemilik IUP yang sah,” ujar William. *(rtv_Fox/Yustus)