RESTORASITV.COM – Puluhan masyarakat tobadak Kabupaten Mamuju Tengah Sulawesi Barat mendatangi kantor pengadilan Negeri Mamuju Selasa 11 November 2025.
Mereka seragam mengenakan pakaian serba hitam dengan pita merah di tangan.
Kedatangan massa ini bukan tanpa alasan.
Mereka hadir untuk menuntut keadilan terkait dugaan klaim lahan milik mereka oleh perusahaan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri atau WKSM yang beroperasi di Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah
Para penggugat didampingi oleh tim kurasa hukum terdiri dari empat pengacara yaitu, Yusuf Akbar Safriluddin, Hendra Abdul Hidayat, Muh Riswan, dan Nurwin Wasit.
Sebanyak 115 hektar lahan yang di gugat yang saat di kuasai oleh perusahaan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri
Yusuf Akbar, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa PT WKSM diduga telah melanggar hak-hak tanah masyarakat di wilayah Tobadak 1, Kabupaten Mamuju Tengah.
Menurutnya ada upaya penguasaan tanah masyarakat dengan dalil perjanjian pada tahun 2014 yang merugikan masyarakat
Di jelaskan Yusuf, total lahan yang dibuka dan digarap masyarakat sejak tahun 2003 silam adalah 526 hektare.
Namun, setelah melalui perjanjian, lahan yang tersisa kini sekitar 255 hektare.
Saat ini yang digugat 115 hektare. Lahan ini sekarang di kuasai oleh perusahaan. untuk itu hari ini masyarakat datang mengawal dan menuntut keadilan untuk hak-hak mereka
Ia menambahkan, meski terjadi kesepakatan pada tahun 2014, perusahaan tersebut tidak pernah memiliki Hak Guna Usaha atau HGU di atas lahan masyarakat tersebut. *(rtv_Ancu)
