
MAKASSAR, RESTORASITV.COM – Sertifikat tanah merupakan hal yang penting yang bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun, bagaimana kalau sertifikat tanah hilang?
Apabila sertifikat tanah hilang, sebetulnya tidak perlu panik. Sebab, masih bisa meminta penggantian sertifikat pengganti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Utara, Sulawesi Selatan dan hilang di Makassar.
Nah, salah satu syarat yang harus dilakukan jika ingin mengganti sertifikat yang hilang adalah membuat pengumuman di media online atau surat kabar. Kenapa itu yah?
“Hal ini supaya mengantisipasi kemungkinan jika ada pihak lain yang mengetahui atau menyimpan dokumen dimaksud.
Hal ini disampaikan Kantor Pertanahan Luwu Utara kepada pemilik sertifikat yang hilang Hj. Rospita dan disampaikan pula kepada media ini untuk dimuat bahwa, sertifikat tanah hilang di Makassar, Minggu 24 Agustus 2025.
Dalam catatan media ini juga sempat disebutkan bahwa alasan perlu disampaikan pengumuman sertifikat di media adalah sebagai azas publisitas dan untuk mencegah adanya sertifikat ganda.
“Pengumuman (Tentang Sertifikat Hilang) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan dengan NTPN: 82025082022374 20/08/2025. 11.01.23.
Pemilik Sertifikat yang hilang, Hj. Rospita, Alamat, Jl Beruaraya Blok B.4 Kelurahan Paccerakang, Kecamatan Biring Kanaya Kota Makassar. *(rtv_Yustus)