PASANGKAYU, RESTORASITV.COM – Proses penetapan lokasi (Penlok) pembangunan Batalyon TP 874/VSG di Kabupaten Pasangkayu mulai menuai sorotan, dari masyarakat penggarap yang selama ini menguasai dan mengelola lahan yang masuk dalam rencana pembangunan tersebut.
Masyarakat penggarap berencana melayangkan surat keberatan kepada Bupati Pasangkayu terkait proses penetapan lokasi tersebut yang diduga tidak melibatkan masyarakat yang selama ini menguasai objek lahan tersebut.
Keberatan tersebut akan disampaikan melalui Yani yang merupakan penggarap lahan sekaligus penerima kuasa dari para penggarap yang menguasai objek tanah yang akan dijadikan lokasi pembangunan batalyon TP474/VSG.
Menurut Yani , proses penetapan lokasi pembangunan Batalyon TP 874/VSG diduga tidak melibatkan masyarakat penggarap yang secara nyata menguasai dan mengelola lahan tersebut.
“Kami sebagai penggarap yang selama ini menguasai dan mengelola lahan tersebut tidak pernah diundang dalam proses konsultasi publik maupun dalam proses penetapan lokasi. Bahkan sampai saat ini masyarakat penggarap tidak pernah menandatangani berita acara kesepakatan terkait rencana pembangunan tersebut,” ujar Yani .
Padahal berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, konsultasi publik wajib melibatkan pihak yang berhak atas tanah serta masyarakat yang terdampak.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa konsultasi publik dilaksanakan untuk memperoleh kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari pihak yang berhak.
Bahkan dalam Pasal 19 ayat (4) ditegaskan bahwa kesepakatan hasil konsultasi publik harus dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak yang berhak.
Namun dalam kenyataannya, menurut Yani , masyarakat penggarap yang menguasai objek lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan Batalyon TP 874/VSG diduga tidak pernah dilibatkan dalam proses konsultasi publik dan tidak pernah menandatangani berita acara kesepakatan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya masyarakat telah menunjukkan dukungan terhadap pembangunan untuk kepentingan negara dengan menghibahkan sebagian lahan kepada TNI AD seluas kurang lebih 40 hektar.
Namun masyarakat merasa keberatan karena dalam proses penetapan lokasi selanjutnya mereka justru tidak dilibatkan, padahal mereka merupakan pihak yang selama ini menguasai dan mengelola lahan tersebut.
Yani ,menegaskan bahwa masyarakat penggarap pada prinsipnya tidak menolak pembangunan untuk kepentingan negara, termasuk rencana pembangunan Batalyon TP 874/VSG. Namun ia berharap seluruh proses yang dilakukan pemerintah tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang selama ini menguasai dan mengelola lahan tersebut.
Menurutnya, masyarakat hanya meminta agar pemerintah daerah dapat memastikan setiap tahapan penetapan lokasi dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat penggarap tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik maupun tidak pernah menandatangani berita acara kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, maka masyarakat berharap pemerintah dapat meninjau kembali proses penetapan lokasi tersebut demi menjaga keadilan, transparansi, serta kepastian hukum.
Lebih lanjut Yani Pepy menyampaikan bahwa surat keberatan yang akan disampaikan kepada Bupati Pasangkayu tersebut juga akan ditembuskan kepada berbagai instansi yang berwenang, termasuk kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat penggarap terkait proses penetapan lokasi pembangunan batalyon tersebut,Tutup Yani. *(rtv)
