
RESTORASITV.COM – Carut marut sengketa kepemilikan lahan seluas 1,70 Ha di kawasan wisata Bumbangku, desa Mertak kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah kian memanas.
Sejumlah Pihak yang tidak memilki kapasitas dan kompetensi ikut berkubang dan terjebak di dalamnya.
Dugaan tersebut menyeruak pasca pembongkaran paksa pagar ilegal diatas tanah yang masih sah menjadi milik Sahnun Ayitna Dewi (Nunung) dengan bukti kepemilikan SHM yang telah diterbitkan oleh BPN Lombok Tengah beberapa puluh tahun lalu (Rabu, 9 April 2025).
Kendati mendapatkan protes dari oknum Mengatasnamakan Sudin namun sayangnya tak memiliki legalitas yang jelas atau keterkaitan langsung dengan persoalan tersebut.
Tidak sampai disitu disusul juga dengan dugaan kuat keterlibatan Kadis Pariwisata Lombok Tengah ( Lalu Sungkul ) yang melakukan persengkokolan untuk merampas tanah warga seperti yang dimuat oleh sejumlah media massa.
Dimana dalam keterangan persnya itu Lalu Sungkul, mengatakan SHM yang dipegang oleh pemilik sah ibu Nunung bodong dan terkesan menjadi pengadil. (red).
Pertanyaannya ada kepentingan apakah Lalu Sungkul ikut berkomentar dalam kasus ini?.
Terpisah pemilik sah Bu Nunung yang didampingi kuasa hukumnya Nurdin Dino, SH.MH menanggapi santai komentar kadis pariwisata Kabupaten Lombok Tengah tersebut dan mengingatkan untuk tidak mengambil alih yang bukan menjadi wewenang atau ranahnya.
“Kami mengingatkan saja, apalagi itu stetmennya bisa menggiring opini publik bahwa dengan sertifikat clien kami itu bodong kan bahaya?,. BPN saja tidak pernah berstatmen atau mengeluarkan pernyataa resmi terkait produk yang dikeluarkannya itu, lah ini Sungkul kok kayak hakim saja.,” tegas Dino.
Pengacara kondang ini juga menambahkan belum ada putusan pengadilan yang bersifat incrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap yang membatalkan sertifikat milik cliennya.
Jadi ini kan kesannya ada apa terhadap pihak mengatas namakan Sungkul, jadi kami patut diduga mereka itu sudah terima sesuatu. “tegasnya.
Dugaan sejumlah oknum sebut saja pejabat Pemkab Lombok Tengah masuk angin atau menerima sesuatu berkaca dari penanganan kasus ini sebelumnya, dimana ibu Nunung dituduhkan memalsukan document namun tidak jelas apa yang dipalsukan, sementra dari pihak yang mengklaim memiliki lahan pernah ada penawaran kompensasi 1,5 M agar dengan sukarela Ibu Nunung menyerahkan tanahnya, dan yang lebih kejam lagi ada oknum APH meminta agar SHM yang dipegang oleh Bu Nunung diserahkan untuk di musnahkan tanpa harus melalui putusan pengadilan. Itu apa namanya kalau bukan konspirasi.”ujar Dino.
Menyikapi hal itu kami tentu tidak tinggal diam, team kami akan melakukan upaya maksimal dalam rangka memberikan pelajaran dan mengingatkan oknum – oknum yang coba bermain dalam kasus ini.
Dalam kanal YouTube dan facebook-nya Penasehat Hukum Dino ,memohon kepada Bapak Presiden RI (Prabowo Subianto) agar dapat menghentikan praktik Mafia Tanah yang sangat merugikan Masyarakat.
“Kami akan laporkan ke pihak terkait dan yang berwenang bahkan hingga ke presiden Prabowo Subianto.” Tutupnya.*(rtv_tem)