
RESTORASITV.COM – Oknum pangkalan di Kelurahan Martajaya, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, di temukan menjual Gas elpiji 3 Kg dengan cara keliling Afdeling kepada Kariawan salah satu perusahaan kelapa sawit di kabupaten Pasangkayu. Tidakan ini sontak di sorot warga.
Pasalnya, tengah kelangkaan Elpiji 3 kilo gram dan sulit di dapatkan masyarakat khususnya masyarakat kecil (miskin) pangkalan nakal di Kelurahan Martajaya itu justru keliling mengobral tabung gas 3 kilo ke Afdeling perusahaan sawit.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun, Penjualan gas bersubsidi oleh oknum pangkalan LPJ 3 kilo gram di kelurahan Martajaya dilakukan secara keliling ke Masyarakat warung-warung di kawasan Perkebunan Kelapa sawit PT. Pasangkayu menggunakan armadanya sendiri.
Ironisnya penjualan gas elpiji tersebut di atas harga Eceran Tertinggi atau harga HET.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan status pangkalan keliling yang biasanya menggunakan armadanya sendiri tersebut.
Berdasarkan aturan yang ada seharusnya alur yang ada dari SPPBE ke agen dan dari agen ke pengkalan, baru ke konsumen sudah di atur secara ketat pendistribusiannya
Saat ditanya, seorang masyarakat yang enggan namanya disebutkan mengatakan ia membeli gas elpiji 3kg dengan harga Rp.25.000.00; “Harusnya kan dari agen ke pangkalan, nanti pangkalan ke rumah tangga. Kalau agen ngecer langsung kan untung banyak banget,” sedangkan puluhan tabung gas yang berada di mobilnya berasal dari pangkalan Helmi di dusun bukit sari, kelurahan Martajaya-kecamatan pasangkayu.” ucap Seorang yang tidak mau disebutkan namanya di Afdeling bravo PT.pasangkayu,
Sementara itu, Helmi yang disebut sebut sebagai pemilik pangkalan membenarkan jika puluhan tabung gas elpiji tersebut miliknya saat di konfirmasi selalu di antar keliling ke area Afdeling perusahaan PT Pasangkayu.
Helmi mengaku meminta maaf atas aksi yang dilakukannya, namun kata dia, penjualan secara keliling itu dilakukan oleh anaknya sendiri. “Anak saya yang keliling menjual.”Tuturnya
Hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap oknun pangkalan tersebut. Masyarakat berharap kepada yang bersangkutan di berikan sanksi tegas berupa pencabutan izin pangkalan karena merugikan masyarakat. *(rtv_tim)