
RESTORASITV.COM – Salah satu Tokoh masyarakat Kabupaten Pasangkayu Yani Pepy menyoroti Proses Penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pasangkayu anak perempuan Astra Group yang di duga cacat hukum.
Hal itu di kemukakan Yani Pepy kepada media pada jummat, 11 Juli 2025. Di jelaskan Yani HGU PT Pasangkayu berpotensi cacat hukum karena HGU tersebut mencakup kawasan hutan lindung yang tidak termasuk dalam pelepasan kawasan hutan yang telah di tanami sawit oleh PT Pasangkayu selama puluhan tahun.
“Jika dalam proses pelepasan kawasan hutan lindung tersebut tidak termasuk yang dilepaskan, namun HGU yang diterbitkan masih mencakup kawasan hutan lindung tersebut, maka ada kemungkinan bahwa penerbitan HGU tersebut tidak sah atau cacat hukum,” kata Yani Pepy.
Menurut Yani Pepy, perlu dilakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap proses penerbitan HGU dan pelepasan kawasan hutan lindung untuk menentukan apakah ada kesalahan atau penyimpangan dalam proses tersebut. Pihak berwenang perlu mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi ini dan memastikan bahwa HGU yang diterbitkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Yani menjelaskan beberapa Dasar Hukum terkait proses penerbitan HGU dan pelepasan kawasan hutan yang harus dipenuhi oleh pemohon di antaranya :
Undang-Undang Kehutanan yang Mengatur pengelolaan kawasan hutan dan hak-hak masyarakat sekitar hutan. Undang-Undang Pokok Agraria, Mengatur hak-hak atas tanah, termasuk HGU. Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, Mengatur prosedur pendaftaran tanah, termasuk HGU. Peraturan Menteri LHK tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan, Mengatur prosedur pelepasan kawasan hutan untuk keperluan lain, seperti perkebunan.
Kasus PT Pasangkayu sendiri telah menjadi sorotan karena dugaan pengrusakan hutan konservasi di dalam areal HGU perusahaan.
Yani Pepy mengapresiasi tindakan satgas PKH yang telah menyita kawasan hutan lindung seluas 861 ha di dalam areal HGU PT Pasangkayu. Namun, Yani Pepy juga meminta agar dugaan kasus kriminalisasi yang selama ini dilakukan seperti penangkapan masyarakat pada objek yang disita atas laporan PT Pasangkayu diusut tuntas.
Pemerintah juga di minta untuk mengusut dugaan kerugian negara yang di timbulkan dari pengelolaan kebun kelapa sawit di atas lahan hutan yang tidak masuk dalam wilayah HGU PT Letawa
“Personalan PT Pasangkayu harus tuntas bahkan harus ditinjau keseluruhan perusahaan perkebunan lainnya dalam memperoleh ijin. Termasuk dugaan kerugian negara yang di timbulkan oleh PT letawa dari pengolahan lahan kebun sawit di luar HGU-nya” Harap Yani. *(rtv)