restorasi tv .com – Langkah aksi masyarakat larig usai menyampaikan aspirasi di gedung DPRD Kabupaten Pasangkayu beberapa waktu lalu, rupanya berlanjut ke lokasi perdamaian. Terpantau pada hari Rabu pagi puluhan masyarakat Lariang melakukan penanaman pohon sawit di area yang di klaim di luar HGU PT Letawa. Aksi ini Sempat menghentikan pihak PT Letawa namun masyarakat tetap ngotot dan melakukan penanaman sawit
Meski DPRD Kabupaten Pasangkayu sudah mengeluarkan rekomendasi agar aktivitas di lokasi perdamaian antara masyarakat larig dan PT Letawa dihentikan sementara, masyarakat rupanya tidak sabar dan justru melakukan pendudukan lokasi di objek sengketa tersebut.
Selain pendudukan lokasi masyarakat juga melakukan penanaman pohon sawit.
Aksi ini Sempat dihentikan oleh pihak PT Letawa namun masyarakat tetap melakukan penanaman
Untuk diketahui, Konflik Agraria antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dan masyarakat di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, sudah berlangsung puluhan tahun.
Konflik ini bergulir setiap tahunnya dan tak kunjung menemukan penyelesaian.
Seperti yang mengemuka di Desa Lariang dan Desa jengeng kecamatan tikke raya. Puluhan masyarakat melakukan pendudukan dan penanaman pohon sawit di selah-selah pohon sawit milik PT Letawa.
Hal itu dilakukan karena mereka mengklaim bahwa selama ini PT Letawa telah melakukan penanaman sawit di lokasi di luar HGU nya.
Klaim masyarakat itu diperkuat oleh pernyataan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pasangkayu yang menyebutkan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Pasangkayu beberapa waktu lalu, bahwa beberapa heaktar lokasi di desa lariang yang ada tanaman sawit milik PT Letawa, di luar HGU dan saat ini sedang dimohonkan untuk penerbitan hak guna usahanya.
Pernyataan tersebut di benarkan Community Development Area Manager (CDAM) PT Astra Agro Lestari, Agung Senoaji, mewakili PT Letawa mengatakan, bahwa ada 49 heaktar saat ini sementara dalam proses pengurusan Hak Guna Usaha.
“Perusahaan tengah dalam proses pengurusan Hak Guna Usaha untuk lahan seluas 49 hektar,” kata Agung Senoaji, Community Development Area Manager (CDAM) yang mewakili PT Letawa
Hal inilah yang memotivasi masyarakat melakukan pendudukan dan meminta pemerintah menolak permohonan HGU dari PT Letawa. (*)