
RESTORASITV.COM – DRPD Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), terkait permasalahan kebun plasma oleh kelompok tani Harapan Bersama di Desa Leling, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
RDPU tersebut menghadirkan perwakilan kelompok tani Harapan Bersama 1 hingga 4 Desa Leling, Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat dan Perwakilan PT Manakarra Unggul Lestari (PT Mul)
Penyampaian Aspirasi masyarakat tersebut di terima oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi, Munandar Wijaya di dampingi Anggota DRPD, Hj. Jumiati Mahmud, di ruang komisi II DPRD Sulbar, Kamis, 22 Mei 2025.
Dalam RDPU tersebut terungkap bahwa beberapa aduan masyarakat terkait issue pelanggaran terhadap perjanjian kemitraan antara PT Manakarra Unggul Lestari dan Kelompok Tani ternyata tidak benar.

Hal itu terbantahkan dengan sajian data dari Pihak PT Mul yang mana beberapa anggota Kelompok Tani Harapan Bersama 1 hingga 4 belum dapat menerima sertifikat yang di gadaikan di bank BCA karena belum melakukan pelunasan kredit.
“Sebenarnya kami sudah berusaha membangun komunikasi kekeluargaan kepada kelompok tani yang masih belum lunas. Nanum rupanya tidak dipahami secara banar sehingga menimbulkan persepsi berbeda terkait sertifikat yang masih tertahan di bank BCA”. Kata General Manager PT Manakarra Unggul Lestari, Muhammad Dahlan Parahats.
Menurut Dahlan pihaknya sudah mengikuti keketuan regulasi dalam proses kerja sama kemitraan kebun plasma ini.
Dijelaskan Dahlan beberapa kelompok tani yang patuh dan punya komitmen terhadap kemitraan plasma ini sudah menerima sertifikatnya dan kini telah dinikmati sendiri hasilnya.
“Ini bukti bahwa apa yang disepakati dalam kerja sama kemitraan kebun plasma ini betul-betul dilaksanakan oleh perusahaan. Sehingga tidak benar informasi yang kembangkan oleh orang yang mengaku anggota kelompok tani mitra plasma bahwa perusahaan sengaja menahan sertifikat petani. Pihak bank tidak memberikan sertifikat kepada petani karena masih tersangkut hutang yang belum lunas.” Urai Dahlan
Merespon penjelasan perusahaan Wakil Ketua II DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, mengatakan bahwa penjelasan perubahan berdasarkan data yang ditampilkan clier bahwa sertifikat masyarakat yang masih tertahan di bank karena masyarakat belum menyelesaikan kereditnya. Blsehingga bank BCA masih menahan sertifikat masyarakat tersebut sebagai jaminan.
“Saya kira ini clier bahwa apa yang di jelaskan perusahaan berdasarkan versinya jelas bahwa sertifikat masyarakat yang masih tertahan atau belum diserahkan oleh pihak bank BCA karena mereka masih belum menyelesaikan sangkutannya atau melunasi kreditnya di Bank sehingga pihak bank BCA masih menahan sertifikat tersebut sebagai jaminan.” Jelas Munandar. * (rtv_yosi)