
oppo_2
RESTORASITV.COM – Komisi II DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Tata Niaga persawitan di Sulawesi Barat , terutama terkait penetapan harga sawit. Rapat di hadiri Langsung Wakil Ketua I DPRD Sulbar Suraidah Suhardi, Bersama Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Sulbar.
Hadir dalam RDPU tersebut pihak-pihak terkait di Antaranya Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, Perwakilan Perusahaan Sawit (PKS) Pengurus Asosiasi dan beberapa OPD terkait lainnya.
Rapat dilaksanakan di ruang Komisi II DPRD Sulbar, Selasa 11 Maret 2025.
Rapat ini dalam rangka mendengar informasi terkait proses penetapan harga yang selama ini dilakukan namun belum memberi kepuasan terhadap masing-masing pihak terutama petani Kelapa Sawit.
Dari penjelasan yang disampaikan perwakilan PKS bahwa kelemahan yang selama terjadi terletak pada regulasi yang belum mengakomodir kepentingan Petani juga PKS sehingga jalan tengah yang di ambil perusahaan dalam melakukan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Petani adalah mengikuti harga pasar
“Kalau kita merujuk pada regulasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024 maka sangat sulit diaplikasikan karena harus mengikuti beberapa ketentuan seperti memperhatikan umur tanaman, Menertibkan mitra kelompok tani dengan standar pengelolaan sesuai yang di tetapkan PKS untuk menghasilkan minyak yang berkualitas. Namun hal itu masih sulit di wujudkan sehingga yang berjalan selama ini kita mengikuti harga pasar.” Kata Novri Perwakilan PT Unggul Baras
Sementara itu Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, melaui Sekertaris Dinas dan Kabid mengatakan bahwa, Hal mendasar yang di pedomani secara bersama adalah sesuai ketentuan dalam pemetaan nomor 13 tahun 2024.
“Kami yakin kalau hal ini di ikuti maka tana niaga persawitan di Sulawesi Barat khususnya yang terkait dengan penetapan harga tidak akan selalu ribut.” Ucapnya
Disisi yang lain Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO Perjuangan) yang diwakili Ketua DPW APKASINDO Perjuangan Sulawesi Barat, Sukidi Wijaya, mengatakan pihaknya sepakat mengikuti permetan yang ada dan meminta semua pihak melaksanakan secara konsisten
“Kita memahami apa yang di pertimbangkan PKS tetapi kita juga harus taat pada aturan yang ada termasuk ketepatan harga yang sudah disepakati harus di jalankan bersama secara konsekuen. Terkait pola kemitraan saya kira petani sawit yang penting di fasilitas pemerintah dan juga di percepat prosesnya oleh PKS-PKS yang ada.” Kata Sukidi
Merespon masukan dan tanggapan dari peserta rapat, DPRD akan segera mendorong percepatan Perda Tataniaga sawit dan mendorong dinas pertanian melakukan fasilitasi implementasi permentan nomor 13 Tahun 2024.
“Saya kita di DPRD Sulbar terkusus Komisi II memiliki komitmen yang sama kita Ingin Tataniaga sawit di Sulawesi Barat betul berjalan baik dan tidak ada yang di rugikan. Khusus Perda Tataniaga sawit yang sudah bergulir kita akan dorong percepatannya sehingga bisa di bahas cepat untuk menjawab persoalan yang ada selama ini.” kata Wakil Ketua I DPRD Sulbar Suraidah Suhardi. *(rtv)