
oppo_2
RESTORASITV.COM – DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Jasa Kontruksi. Persetujuan terhadap Ranperda tersebut di ambil dalam rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan pada 17 April 2025 kamis malam.
Rapat paripurna di Pimpin wakil ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya. Sebelum mengambil keputusan Munandar menjelaskan esensi dan substansi kehadiran ranperda jasa konstruksi di Sulawesi Barat.
Munandar menggambarkan bahwa ranperda tentang jasa konstruksi tidak hanya menjadi payung hukum pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi di Sulawesi Barat tetapi juga menjadi aturan main dalam pelaksanaan jasa konstruksi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pengusaha.
“Ini akan menjadi catatan sejarah di Sulawesi Barat dan bagi DPRD Sulbar karena ranperda jasa konstruksi ini merupakan inisiatif DPRD.” Kata Munandar.
Ia berharap gubernur Sulawesi Barat segera mengundangkan Ranperda ini menjadi peraturan daerah agar dapat digunakan dalam pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi di Sulawesi Barat kedepan.
Atas persetujuan terhadap Ranperda Tentang jasa konstruksi oleh DPRD Sulbar, Gubernur Sulawesi Barat yang di Wakili Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Herdin Ismail, mengapresiasi kinerja pansus DPRD yang telah dapat menyelesaikan pembahasan ranperda jasa konstruksi.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengapresiasi kinerja pansus DPRD Sulbar yang telah menyelesaikan ranperda tentang jasa konstruksi sehingga dapat di setujui lewat rapat paripurna hari ini.” Ucapnya. *(rtv_ys)