
RESTORASITV.COM – Perwakilan Masyarakat Baras Kabupaten Pasangkayu mendatangi Kantor DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) Kamis 8 Mei 2025. Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait dugaan pencemaran Lingkungan yang dilakukan PT Palma Sumber Lestari Baras.
Masyarakat Baras mengeluhkan limbah pabrik kelapa sawit, miliki PT Palma yang diduga dibuang sembarang ke sungai sehingga mengancam segala habitat dan lingkungan sekitar. Selain itu, akibat membuang limbah tersebut sejumlah masyarakat tidak lagi dapat menggunakan air sumur untuk kebutuhan air bersih.
Perwakilan masyarakat Pasangkayu yang di juru bicarai saudara Aswin, bersama IPMA Pasangkayu, diterima Ketua Komisi III DRPD Sulbar, H. Usman Suhuriah, bersama 2 Anggota DPRD Sulbar yang berasal dari dapil Pasangkayu yakni, Saddam (Partai Golkar Komisi III) dan Muhammar Kadafi (Partai Demokrat Komisi I) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU.
Kedua Anggota DPRD Sulbar tersebut merespon positif aspirasi
yang di sampaikan masyarakat dan akan segera melakukan tinjau lapangan bersama Dinas terkait.
“Saya selaku Anggota DPRD Sulbar yang berasal dari Kabupaten Pasangkayu siap mengawal aspirasi kawan-kawan semua kita sama-sama turun lapangan untuk melihat langsung kondisi yang sebenarnya.” Kata Saddam.
Semetara Muhammar Kadafi mengatakan, “Perusahaan harus terbuka dan melibatkan masyarakat dalam berbagai kegiatan agar tidak ada yang salah memberi penilaian. Perusahaan juga harus bertanggung jawab atas dampak yang di timbulkan.” Ucapnya Tegas.
Adapun Aspirasi masyarakat Pasangkayu terkait Dugaan Pencemaran limbah PT Palma Sumber Lestari Baras telah dilaporkan Kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat dan sudah di berikan sanksi administratif oleh Dinas DLH Provinsi Sulbar.
Dalam RDPU tersebut hadir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat, Zulkifli Menggasali bersama Sejumlah Kabid dan Perwakilan PT Palma Sumber Lestari Baras, Yondri Situmorang.
Dari awal hingga akhir Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu, berlangsung sangat alot dan diwarnai saling sangga antara masyarakat dan Dinas lingkungan hidup terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Palma Sumber Lestari Baras.
Bahkan sempat terjadi ketegangan tak kalah perwakilan masyarakat memaparkan bukti-bukti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Palma sejak mulai beroperasi, disertai gebrakan meja karena kesal dan terbawa emosi.
Perwakilan masyarakat juga menyerahkan dokumen bukti kebocoran limbah pabrik PT Palma Sumber Lestari Baras yang di buang ke sungai sehingga mengakibatkan air sungai tercemari, bahkan sejumlah tambak ikan masyrakat tepaksa tidak di olah karena tercemari limbah.
Masyarakat dengan tegas meminta pemerintah propinsi Sulawesi Barat menghentikan semetara operasional PT Palma Sumber Lestari Baras yang belum memenuhi syarat secara administratif dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan serta regulasi yang ada.
“Kami tidak ingin setetes pun limbah pabrik PT Palma bocor dan mencemari lingkungan kami. karena kami hidup dari situ.” Tegas Aswin
Aswin meminta, pemerintah propinsi Sulawesi Barat untuk menghentikan semetara operasional PT Palma Sumber Lestari Baras hingga memenuhi persyaratan layak operasi secara regulasi.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat, Zulkifli Menggasali merespon baik keinginan masyarakat dan akan kembali melakukan kajian dan peninjauan lapangan ke pabrik PT Palma guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat hari ini. Dan kami siap melibatkan masyarakat dalam pengawasan nantinya.” Jelas Menggasali.
Ketua Komisi III, H. Usman Suhuriah, memberikan respon dan akan turun lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi untuk meninjau langsung dan memastikan secara pasti informasi yang disampaikan masyarakat.
“kita akan turun bersama melihat langsung kondisi lapangan di PT Palma Sumber Lestari Baras. Kita harus memastikan informasi yang disampaikan masyarakat apakah sesuai fakta lapangan atau tidak.” Kata Usman
Sementara itu perwakilan PT Palma Sumber Lestari Baras, Yondri Situmorang, mengatakan pihaknya sudah menjalankan apa yang direkomendasikan Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami sangat komitmen dan konsisten. Apa yang di rekomendasikan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat kami sudah jalankan. Progressnya sebagian sudah sudah selesai sebagian pula semetara dalam proses. Dan kami upayakan semua dilakukan sesuai interval waktu yang di berikan.” Kata Yondri. *(rtv)