
SULBAR, RESTORASITV.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2024. Penetapan tersangka dilakukan Selasa, 16 September 2025 kemarin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Sukarman Sumarinton di dampingi Wakil Kejati Nur Asiah dilaksanakan press release penahanan dua tersangka bertempat di Ruang Vicon Kejati Sulbar.
Kepala Kejaksaan Tinggi mengatakan bahwa, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor: PRINT-446/P.6/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembebasan lahsn untuk pembangunan padar rakyat di Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2024.
Penetapan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi cukup alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Sebelumnya, ke duanya diperiksa sebagai saksi dan dinilai memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sukarman Sumarinton Kepala Kejati Sulbar menjelaskan bahwa, anggaran ini melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mamasa yang pembayarannya dengan menggunakan Dana APBD Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2024 sebesar Rp5.737.700.000,-
Kedua tersangka dalam proses pembayarannya berdasarkan alat bukti yang tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP telah menyalahi ketentuan yang berlaku dan dapat dikategorikan debagai” Perbuatan Melawan Hukum” dan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 1999 yang diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 31 tahun 2021 tentang pemberantasan ztindak pidana korupsi.
***Yunus/Yustus