
RESTORASITV.COM – Dugaan terjadinya overlapping (tumpang tindih) antara HGU PT. Pasangkayu dengan Kawasan Hutan Lindung telah menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang diperoleh, anak perusahaan milik Astra Group yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yaitu PT. Letawa, PT. Mamuang, dan PT. Pasangkayu, telah membuka lahan hutan tanpa memiliki izin pelepasan kawasan hutan pada tahun 1990-an.
Setelah lahan tersebut terbuka, dilanjutkan dengan penanaman pohon kelapa sawit dan kemudian dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional sekitar tahun 1994. Namun, pelepasan kawasan hutan baru diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan pada tahun 1996, dan sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan pada tahun 1997.
Dari rangkaian proses di atas, Yani Pepy sala satu Tokoh Masyarakat (Pemerhati agraria) menduga adanya prosedur yang salah, yaitu terbitnya Gambar Situasi (Surat Ukur) Dua tahun terbit lebih duluan daripada pelepasan kawasan hutan pada tahun 1994 tanpa melakukan pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu. Hal ini berdampak pada beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengalami tumpang tindih dengan kawasan hutan, termasuk PT. Pasangkayu yang memiliki tumpang tindih sekitar kurang lebih 600 an hektar dengan Kawasan Hutan Lindung, berdasarkan data yang dimilikinya. PT Letawa seluas kurang lebih 43 hektar juga tumpang tindih dengan kawasan Hutan Lindung
Yani juga mengatakan bahwa pada peta pelepasan kawasan hutan PT. Pasangkayu kawasan hutan lindung tidak termasuk yang dilepaskan oleh Kementerian Kehutanan atas nama PT. Pasangkayu. Oleh karena itu, Yani mengharapkan agar pemerintah atau instansi terkait dapat mengevaluasi sertipikat HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu.
Selain itu, Yani juga menyoroti persoalan tumpang tindih lainnya, seperti tumpang tindih antara HGU dengan SHM masyarakat sebanyak 1327 bidang, tumpang tindih dengan bangunan pemerintah, dan tumpang tindih dengan Desa dan Dusun yang berada di 30 desa se-Kabupaten Pasangkayu.
Dengan demikian, Yani berharap agar pemerintah dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini dan memastikan keabsahan serta keadilan dalam penggunaan lahan di Kabupaten Pasangkayu.
“Kita menunggu respon pemerintah terhadap penyelesaian polemik agraria yang sudah puluhan tahun bergulir di Kabupaten Pasangkayu. Semoga ada niat untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini.” Harapnya. *(rtv)