Oleh: Felianus Tangalayuk
SULSEL, RESTORASITV.COM – Pendapat tentang wacana pembangunan proyek Geothermal (panas bumi) atau PLTP yang rencananya akan berlokasi di Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja (Tator) Sulawesi Selatan (Sulsel), yang belakangan ini mendapat penolakan dari warga Kecamatan Bittuang.
Saya menulis pendapat ini, karena kebetulan saya bekerja di proyek geothermal power plant bersama Hyundai Engineering & Construstion selama kurang lebih 3 tahun, proyek tersebut menghasilkan arus listrik sebanyak 330 MW. Dan proyek ini dikerjakan setelah dokumen uji kelayakan disetujui oleh pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Jika proyek Geothermal (Panas Bumi) atau PLTP di Bittuang terlaksana, maka tentu saja akan menjadi peluang besar bagi masyarakat lokal karena akan menyerap ribuan tenaga kerja lokal (skill dan non skill) diluar tenaga kerja dari luar Toraja, dan juga akan meningkatkan nilai ekonomi khususnya di daerah Bittuang, dan meningkatkan pasokan listrik serta PAD untuk Tator, terlebih ini akan menjadi peluang besar buat saya pribadi untuk memakai ilmu yang saya miliki disana.
Bahkan semenjak mendengar isu proyek ini beberapa tahun lalu, saya mulai menyusun rencana untuk mendirikan bendera sendiri sebagai awal dari usaha mengambil job di sana agar impian saya selama ini untuk mempekerjakan banyak orang bisa tercapai, sekaligus mengajak rekan-rekan lama saya untuk membantu.
Kesombongan itu muncul, karena kebetulan saya paham betul bagaimana geothermal itu bekerja, saya paham bagaimana mengelola panas didalam perut bumi hingga menghasilkan uap (steam) untuk memutar turbine generator yang kemudian menghasilkan arus listrik.
Tapi sebagai Putra Toraja yang cinta tanah kelahiran, dari hati yang paling dalam saya tentu saja mendukung penolakan yang dilakukan oleh masyarakat, impian itu saya kubur dalam-dalam setelah mempelajari wacana proyek ini, alasannya sangat jelas dan kuat walaupun PLTP masuk dalam energi terbarukan yakni,
Pertama, ternyata Luas penugasan mencapai sekitar 12.979 hektar, atau mencakup sekitar 80% dari wilayah Bittuang yang luasnya 16.327 hektar (163,27 km²), yang terdiri dari 1 (satu) kelurahan dan 14 Lembang (Desa), dan proyek ini akan melibatkan 4 Wilayah Adat dari 32 wilayah adat di Toraja yakni, Balla, Se’seng, Pali, dan Bittuang. Jadi ini akan menutup ruang bagi para petani hingga ancaman penggusuran pemukiman dan situs adat/wisata.
Kedua, tentang bahaya yang akan timbul bagi masyarakat sekitar (diluar pekerja karena para pekerja sudah dibekali safety induction dan sudah memakai APD), mulai dari pengeboran, pembangunan konstruksi, tahap uji coba, hingga saat sudah beroperasi akibat kelalaian atau kerusakan alat kerja dan alat produksi, diantaranya yaitu:
Pencemaran Lingkungan, Emisi gas
berbahaya seperti hidrogen sulfida (H₂S) yang beracun, mudah terbakar dan berbau telur busuk, kemudian karbon dioksida (CO₂) yang dapat mencemari udara jika terjadi kebocoran atau kesalahan prosedur kerja.
Resiko Ledakan/Semburan Lumpur Panas
Ini sudah saya alami sendiri di proyek sebelumnya, saya berada sekitar 20 meter dari sumur produksi saat valve sumur itu terangkat akibat tidak kuat menahan tekanan uap dari dalam perut .bumi, akibatnya terjadi semburan uap dan lumpur yang sangat panas (≧ 300℃).
AIR dan TANAH
Limbah padat (sludge) dan limbah cair (brine) yang mengandung logam berat dapat mencemari sumber air bersih dan lahan pertanian, ‘jika tidak dikelola sesuai prosedur’.
Sludge harus melalui proses pengurangan volume, stabilisasi, dan penghilangan kontaminan berbahaya dari limbah padat hasil IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) menggunakan metode fisik, kimia, atau biologis. Proses ini penting untuk menstabilkan limbah, mengurangi bau, dan mempermudah pembuangan atau pemanfaatan kembali.
Sedangkan Pengolahan brine (air garam konsentrasi tinggi) harus melewati teknik pemisahan, evaporasi, dan kristalisasi untuk memisahkan air bersih dari padatan garam guna meminimalkan dampak lingkungan (limbah desalinasi/industri) atau mengambil mineral berharga. Metode utama meliputi membran (RO/NF), evaporasi vakum, kristalisasi, dan elektroflokulasi untuk menurunkan salinitas dan padatan tersuspensi (TSS).
Brine yang tidak diproses akan diinjek kembali kedalam tanah melalui sumur injeksi, proses injeksi air kedalam sumur injeksi masih membutuhkan tambahan volume air diluar brine, yang berpotensi memicu krisis air bagi pertanian dan kebutuhan domestik warga lokal terlebih .saat musim kemarau.
Bencana Geologis dan Fisik
Dapat memicu gempa bumi terinduksi (micro-earthquake), meningkatkan risiko tanah longsor, dan menyebabkan penurunan permukaan tanah (land subsidence) saat pengeboran.
Resiko kebisingan
Walaupun ada sebagian besar daerah yang hanya akan dilalui oleh perpipaan, tapi ada 2 kebisingan yang paling mengganggu bahkan berbahaya bagi masyarakat sekitar yakni, Hammering dan Safety Valve Releasing.
Hammering adalah istilah yang dipakai saat terjadi kebisingan akibat tekanan yang berlebihan didalam pipa, biasanya pipa akan mengalami noise dan goncangan seperti gempa bumi, bahkan bisa membahayakan masyarakat sekitar jika sampai pipa pecah atau joinan welding lepas akibat salah pengoperasian dan Safety Valve tidak bekerja sesuai perhitungan.
Dan yang dimaksud Safety Valve adalah, Valve yang berfungsi untuk membuang tekanan dalam pipa yang melebihi rancangan, dan jika terjadi Safety Valve Releasing maka akan timbul kebisingan yang sangat mengganggu bahkan tekanan dan panas yang keluar itu sangat berbahaya sama seperti semburan lumpur dari sumur produksi.
Dari alasan-alasan diatas, maka sudah sangat wajar jika masyarakat menolak proyek ini karena di sana ada tanah adat, perkebunan, persawahan, pemukiman penduduk dan Tongkonan Layuk di kecamatan Bittuang yang akan jadi korban, ditambah lagi arus lalu lalang kendaraan proyek yang tentu saja akan membuat lalu lintas di Toraja menjadi kacau, dan debu beterbangan dimana-mana.
Nah, sebagai referensi
Menurut yang saya pernah baca pada saat saya bekerja di proyek Geohermal itu sama dengan aturan pada saat saya bekerja pada pengeboran dan pengolahan gas murni atau LNG (Luquid Natural Gas) tentang hasil uji kelayakan yaitu bahwa, jarak pembangunan proyek dengan pemukiman penduduk minimal 500 meter. Ada juga yang mematok jarak minimum hingga 2 kilometer, tergantung dari resiko, jenis proyek dan persetujuan pemerintah daerah.
Namun perlu diketahui bahwa, pemerintah daerah saat ini tak lagi memiliki wewenang penuh atas dokumen uji kelayakan sejak tahun 2021, atau yang sebelumnya disebut AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan), saat ini tim uji kelayakan dibentuk langsung oleh pemerintah pusat terutama untuk proyek strategis nasional.
Tapi bukan berarti pemerintah daerah lepas tangan atau tutup mata atas dampak negatif dari proyek ini, pemerintah daerah tentu saja sudah mengetahui resiko yang akan timbul akibat proyek ini, tinggal bagaimana bersinergi dengan pemerintah pusat agar hasil uji kelayakan itu tidak disetujui, atau dibatalkan jika ternyata sudah disetujui.
Jangan sampai tergiur dengan angka proyek dan janji-janji manis dari para kontraktor hingga mengorbankan keseimbangan hidup masyarakat, hewan dan tumbuh-tumbuhan yang selama ini sudah tentram dan damai.
Lagi pula, saya rasa untuk kebutuhan listrik hingga beban puncak beberapa tahun kedepan untuk Toraja sudah cukup dari PLTA Malea yang berkapasitas 2×45 MW (total 90 MW) di Lembang (Desa) Randan Batu, yang dioperasikan oleh PT Malea Energy (Kalla Group).
Pembangkit ini menyuplai sekitar 30-35% listrik Sulsel dan menggunakan teknologi Air Cushion Surge Chamber (ACSC), atau bisa juga memakai panel surya untuk fasum kalau kepepet, daripada harus mengorbankan sebuah daerah. *(rtv_Yusfalls)
