
RESTORASITV.COM – Setelah melalui perdebatan panjang dan alot Akhirnya RDPU DRPD Sulawesi Barat (Sulbar) yang menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup, Perwakilan PT Palma Sumber Lestari Baras dan Perwakilan Masyarakat Baras yang terdampak operasional PT Palma, akhirnya melahirkan 4 Point Rekomendasi.
Adapun isi rekomendasi tersebut, adalah 1. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat, dalam pengawasan terhadap PT Palma Sumber Lestari Baras Agar melibatkan masyarakat. 2. Dinas Lingkungan Hidup Agar melakukan Kembali validasi administrasi dan validasi lapangan terhadap pembuangan limbah dan kelayakan operasional PT Palma Sumber Lestari Baras. 3. Dinas Lingkungan Hidup akan menertibkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada PT Palma Sumber Lestari Baras yang mewajibkan perbaikan IPAL dalam waktu 30 hari kerja, Penghentian sementara pembuangan limbah sampai standar pemenuhan lsnd aplikasi 192 hektar, kewajiban melakukan pemulihan lingkungan di area terdampak dan meminta Pihak PT Palma Sumber Lestari Baras Agar mematuhi apa yang menjadi kesepakatan Rapa. Dan yang ke 4. Pihak perusahaan berkomitmen agar memberikan kompensasi terhadap dampak yang berdasar penilaian dan telaa dari pihak Dinas lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat.
Sebelumnya di ketahui masyarakat Baras mengeluhkan limbah pabrik kelapa sawit, miliki PT Palma Sumber Lestari Baras yang diduga dibuang sembarang ke sungai sehingga mengancam segala habitat dan lingkungan sekitar. Atas perbuatan PT Palma Sumber Lestari Baras tersebut masyarakat melakukan pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat dan telah diberikan sanksi administrasi kepada PT Palma Sumber Lestari Baras.
Tidak puas dengan sanksi administrasi yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup Kepada PT Palma Sumber Lestari Baras, Masyarakat Baras mendatangi Kantor DPRD Sulawesi Barat untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Baras.
Perwakilan masyarakat Baras Kabupaten Pasangkayu yang di juru bicarai saudara Aswin, bersama IPMA Pasangkayu, diterima Ketua Komisi III DRPD Sulbar, H. Usman Suhuriah, bersama 2 Anggota DPRD Sulbar yang berasal dari dapil Pasangkayu yakni, Saddam (Partai Golkar Komisi III) dan Muhammar Kadafi (Partai Demokrat Komisi I) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU.
Adapun Aspirasi masyarakat Pasangkayu terkait Dugaan Pencemaran limbah PT Palma Sumber Lestari Baras telah dilaporkan Kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat dan sudah di berikan sanksi administratif oleh Dinas DLH Provinsi Sulbar.
RDPU tersebut dihadiri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat, Zulkifli Menggasali bersama Sejumlah Kabid dan Perwakilan PT Palma Sumber Lestari Baras, Yondri Situmorang.
Dari awal hingga akhir Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu, berlangsung sangat alot dan diwarnai saling sangga antara masyarakat dan Dinas lingkungan hidup terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Palma Sumber Lestari Baras.
DPRD Sulbar pun mengeluarkan 4 point rekomendasi dan akan di tindak lanjuti dengan turun lapangan yang di jadwalkan sekitar tanggal 20-25 Mei 2025.
Masyarakat menunggu rencana tersebut dan akan ikut mengawal dan mengawasi agat tidak terjadi kongkalikong antara perusahaan dengan tim yang akan turun lapangan. *(rtv)