Mataram – NTB, restorasitv.com – Diduga menjadi korban mafia tanah dan mengalami kemerugian Ratusan Juta Rupiah, H.M. Yusuf, warga desa Babussalam Gerung, Lombok Barat, mendatangi Kantor Mapolda NTB untuk melaporkan sejumlah terduga pelaku mafia tanah.
Di dampingi Kuasa Hukumnya dari kantor Sasambo Law Office, Nurdin Dino, SH.MH. Korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada penyidik Polda NTB, pada Rabu, (17/10/2024 ).
Adapun kronoloigs kejadian, berawal dari jual beli sebidang tanah miliknya seluas 1 Ha yang berlokasi di Desa Labulia dengan Haji Anwar yang juga merupakan warga desa Babussalam sekitar 2021 silam.
Tanah seluas 1 heaktar tersebut dijual seharga 1,7 Milyar dan baru di panjar sebesar 123 Juta dan dijanjikan lunas 8 bulan kemudian.
Hingga berjalan empat tahun sisa pembayaran tanah tak kunjung dilunasi. ironisnya objeknya telah dikavling kavling atau dijual kepihak ketiga.
“Tanah sudah di kavling dan sudah di jual kepada pihak ketiga sementara pelunasan belum di lakukan. Saya merasa di tipu dan di rugikan dengan tindakan ini. Untuk itu kami melaporkan permasalahan ini ke Polda NTB.” Jelas H.M Yusuf
Menyadari hal itu HM. Yusuf merasa telah ditipu dan dirugikan dan akhirnya membatalkan jual beli dengan Haji Anwar.
“Kami juga telah membatalkan jual beli dengan H. Anwar karena tidak sesuai kesepakatan awal.” Jawabnya tegas.
Sebelumnya HM. Yusuf berstatus terlapor di Polres Lombok Barat , ia dilaporkan oleh oknum yang mengaku membeli tanah tersebut dari Haji Anwar dan beritanya di muat secara sepihak di media online tanpa klarifakasi.
Kuasa Hukum, HmM. Yusuf , Nurdin Dino, SH. MH menyebutkan berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STPL) dari DITRESKRIMSUS POLDA NTB para terduga mafia tanah yang menjadi terlapor berjumlah tiga orang dengan inisial M-T, M-H, H-A.
“Selain melaporkan para oknum terduga mafia tanah ada juga turut melaporkan media online buser bhayangkara74.com karena memuat berita sepihak dan berisi fitnah dan telah mencemarkan nama baik kliennya.’ kata Dino.(tiem).
Editor : Yunus Suparlin, S.H.