LOMBOK TENGAH, RESTORASITV.COM – Penutupan lokasi judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, patut diapresiasi. Namun, aksi ini dinilai setengah hati oleh Polda NTB karena lokasi 303 di wilayah hukum Polresta Mataram, Polres Lombok Barat, Polres Lombok Utara dan Polres Lotim masih beroperasi leluasa.
FP4 NTB mendesak penindakan komprehensif. Direktur FP4 NTB, Lalu Habiburrahman, menegaskan agar tidak ada tebang pilih. “Jika Polda NTB dan jajarannya mau memberantas 303 di bumi seribu masjid ini, jangan ada tebang pilih,” katanya kepada media ini di Praya, 19/1/2026.
Direktur FP4 NTB, mengapresiasi Polres Lombok Tengah atas penutupan 303 di wilayahnya. Namun, ia mempertanyakan judi sabung ayam di wilayah hukum Polresta Mataram, Polres Lombok Barat, Lombok Timur, dan Lombok Utara yang masih berlangsung setiap hari siang dan malam dengan leluasanya.
“Atas dasar itu, kami meminta Polda NTB menindak tegas semua arena 303. Jika tidak bisa ditutup, patut diduga semua arena tersebut dibekingi oknum polisi atau diduga dijadikan ATM,” ujarnya.
Warga inisial AQ, membocorkan dugaan setoran ke oknum polisi. ” sehari kita harus nyetor jutaan rupiah, belum ke yang lainnya. Mau rame atau sepi, tetap harus nyetor sejumlah itu,” ungkapnya.
Aktivitas judi 303 kian merajalela di Bumi Seribu Masjid ini bahkan dijadikan konten di media sosial. FP4 NTB menuntut audit oknum yang terlibat, penutupan semua lokasi, sertakan pengawasan masyarakat terlebih menjelang Ramadhan 1447 H “Apakah kami harus suarakan ke Mabes Polri?” tanya Habiburrahman dalam orasinya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda NTB atau polres terkait. Media ini akan terus memantau perkembangan sampai sejauhmana keseriusan aparat pengek hukum memberantas perjudian di Nusa Tenggara Barat (NTB) *(rtv_H.Misran)
