RESTORASITV.COM – Kepala Desa Jengeng Raya Layangkan Surat Peringatan Pemberhentian Aktivitas di lokasi luar HGU kepada PT. Letawa, anak perusahaan Astra Agro Lestari. Hal tersebut dilakukan, untuk menghindari potensi terjadinya konflik sosial antar masyarakat. Selain itu, Kepala Desa Jengeng juga menilai aktifitas PT Letawa di luar lahan HGU nya telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Surat Kepala Desa Jengeng Raya bernomor 141 tersebut dikirim kepada manajemen PT Letawa pada 30 Desember 2024. Surat ini juga di tembuskan kepada Bupati Pasangkayu dan beberapa Stakeholder terkait lainnya.
Menurut kepala desa Jengeng Raya, Abdul Rahim, saat di konfirmasi (30/12/2024) mengatakan, Penyampaian surat peringatan Penghentian aktivitas di lokasi Luar HGU kepada PT Letawa, didasarkan adanya potensi kerawanan sosial yang bisa berujung lahirnya konflik antar warga di wilayah desanya. Untuk itu ia mengambil inisiatif sebagai langkah pencegahan.
Penyampaian surat ini juga di dasarkan pada ketentuan beberapa regulasi di antaranya, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Tanah untuk Kegiatan Usaha. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Milik Desa.
Dalam ketentuan beberapa undang-undang dan peraturan tersebut, Kepala Desa di berikan kewenangan untuk, Mengawasi dan mengendalikan kegiatan usaha di wilayah desa, Melindungi hak-hak masyarakat dan lingkungan, Menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah desa. dan Mengeluarkan perintah untuk menghentikan kegiatan usaha ilegal jika ada.
“Kami tidak serta merta melakukan tindakan tampa punya dasar hukum yang kuat. Kami sudah melakukan kajian baik secara aturan maupun pemetaan terhadap potensi kerawanan sosial. Sehingga jika aktivitas PT Letawa di luar HGU nya tidak di hentikan maka kami kwatir ada gejolak konflik yang bisa mengorbankan masyarakat.” Jelas Kades berstyle anak muda itu.
Abdul Rahim juga menjelaskan, bahwa sebagai Pemerintah desa ia berharap agar semua pihak bisa patuh terhadap aturan yang berlaku untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.
“Semua pihak harus menghormati aturan yang berlaku agar tidak terjadi hal-hal yang di luar dari ketentuan aturan. Karena itu rawan munculnya konflik.
Untuk di ketahui konflik Agraria antara PT Letawa dan Masyarakat di kecamatan Tikke Raya sudah berlangsung lama bahkan beberapa rekomendasi DPRD Kabupaten Pasangkayu telah di keluarkan untuk menyelesaikan permasalahan Agraria tersebut. Namun hingga kini penyelesaian tak kunjung berakhir sehingga di kwatirkan akan memicu konflik sosial.
Sejumlah pihak berharap ada langkah tegas dan cepat di lakukan Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang tidak berujung tersebut. (*)
Editor : Yunus Suparlin