
MAMUJU, RESTORASITV.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu turut menghadiri kegiatan Itsbat Wakaf Terpadu dan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf yang diselenggarakan di tingkat provinsi dan kabupaten.
Acara ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah wakaf melalui proses sertifikasi dan percepatan pendaftarannya di seluruh wilayah.
Kegiatan yang dihadiri oleh oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran itu, turut di hadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat, serta Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf Se-Sulawesi ini menjadi momentum penting dalam mendukung pengelolaan wakaf secara profesional dan transparan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu menyampaikan bahwa percepatan pendaftaran tanah wakaf menjadi salah satu prioritas pelayanan, sejalan dengan amanah Menteri ATR/Kepala BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
“Dengan sertipikat wakaf, tanah yang diamanahkan untuk kepentingan umat dapat terjaga dari sengketa dan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf,” ujarnya.
Melalui kegiatan Itsbat Wakaf Terpadu, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat bersinergi untuk memastikan tanah wakaf di Kabupaten Pasangkayu dan wilayah provinsi Sulawesi Barat terdata dengan baik, memiliki sertifikat resmi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu akan terus berkolaborasi dengan pihak terkait untuk menyukseskan program ini, sehingga setiap aset wakaf dapat memberikan manfaat berkelanjutan sesuai peruntukannya. *(rtv)