
RESTORASITV.COM – Keluhkan limbah pabrik kelapa sawit, Warga Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu menyampaikan Aspirasi kepada DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis, 8 Mei 2025.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diwakili saudara Aswin bersama rekan dan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Kabupaten Pasangkayu.
Aspirasi masyarakat Pasangkayu tersebut di terima langsung oleh Ketua Komisi III, H. Usman Suhuriah di dampingi Anggota Komisi III, Saddam asal Partai Golkar dan Muhammar Kadafi, Partai Demokrat, (Komisi 1).
Hadir dalam RDPU tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat, Zulkifli Menggasali bersama Sejumlah Kabid dan Perwakilan PT Palma Sumber Lestari Baras.
Dari awal hingga akhir Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu, berlangsung sangat alot dan diwarnai saling sangga antara masyarakat dan Dinas lingkungan hidup terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Palma Sumber Lestari Baras.
Bahkan sempat terjadi ketegangan tak kalah perwakilan masyarakat memaparkan bukti-bukti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Palma sejak mulai beroperasi, disertai gebrakan meja karena kesal dan terbawa emosi.
Perwakilan masyarakat juga menyerahkan dokumen bukti kebocoran limbah pabrik PT Palma Sumber Lestari Baras yang di buang ke sungai sehingga mengakibatkan air sungai tercemari, bahkan sejumlah tambak ikan masyrakat tepaksa tidak di olah karena tercemari limbah.
Masyarakat dengan tegas meminta pemerintah propinsi Sulawesi Barat menghentikan semetara operasional PT Palma Sumber Lestari Baras yang belum memenuhi syarat secara administratif dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan serta regulasi yang ada.
“Kami tidak ingin setetes pun limbah pabrik PT Palma bocor dan mencemari lingkungan kami. karena kami hidup dari lingkungan yang ada disekitar. Oleh karena itu kami meminta pemerintah propinsi Sulawesi Barat untuk menghentikan semetara operasional PT Palma Sumber Lestari Baras hingga memenuhi persyaratan layak operasi secara regulasi. ” Tegas Aswin
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat, Zulkifli Menggasali merespon baik keinginan masyarakat dan akan kembali melakukan kajian dan peninjauan lapangan ke pabrik PT Palma guna memastikan informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat hari ini. Dan kami siap melibatkan masyarakat dalam pengawasan nantinya.” Jelas Menggasali.
DPRD Sulbar melalui Ketua Komisi III, H. Usman Suhuriah, memberikan respon dan akan turun lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi untuk meninjau langsung dan memastikan apakah informasi masyarakat sesuai dengan fakta lapangan atau tidak.
“kita akan turun bersama melihat langsung kondisi lapangan di PT Palma Sumber Lestari Baras untuk memastikan informasi yang disampaikan masyarakat apakah sesuai fakta lapangan atau tidak.” Kata Usman
DPRD Sulbar meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar segera menjadwalkan kunjungan tersebut agar permasalahan ini bisa cepat selesai.
Sementara perwakilan PT Palma Sumber Lestari Baras tidak banyak memberi komentar dan hanya menyampaikan bahwa mereka sudah mengikuti petunjuk atau rekomendasi yang telah di keluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. *(rtv)