SULSEL, RESTORASITV.COM – Pemerintah pusat menegaskan belum membuka ruang bagi pembentukan daerah otonom baru (DOB), termasuk usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan sejak 2014 masih tetap berlaku hingga saat ini.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah saat berada di Makassar, Minggu (22/2/2026).
“Prinsipnya selama moratorium masih berlaku, kita ikuti itu,” tegas Cheka.
Ia menyebutkan hingga kini terdapat sekitar 370 usulan pembentukan DOB dari berbagai daerah di Indonesia. Namun seluruhnya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium.
“Itu kan semacam usulan. Kebijakannya masih moratorium. Kita tunggu saja kebijakan,” sebutnya.
Cheka juga enggan memberikan komentar lebih jauh terkait adanya wacana pengajuan diskresi khusus untuk Luwu Raya agar dapat diproses lebih awal.
“Kita masih menunggu (moratorium dicabut),” katanya singkat.
Sikap pemerintah ini sekaligus menjadi jawaban atas gelombang tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya yang kembali menguat sejak awal 2026.
Aspirasi tersebut bahkan disuarakan melalui aksi unjuk rasa besar-besaran yang sempat memblokade jalan Trans Sulawesi dan melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah titik.
Puncak aksi terjadi pada 23 Januari 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Perlawanan Rakyat Luwu (HPRL).
Momentum tersebut dimaknai sebagai simbol perlawanan kolektif masyarakat Tana Luwu untuk mendorong percepatan pemekaran wilayah.
Isu pemekaran Luwu Raya sejatinya bukan hal baru. Wacana ini telah bergulir lebih dari enam dekade.
Pada awal 1960-an, Presiden Soekarno sempat menjanjikan status daerah istimewa bagi Luwu, wilayah bekas kerajaan yang memiliki sejarah politik dan kultural panjang di Sulawesi Selatan.
Sejak itu, tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya yang mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo—terus muncul dan meredup secara bergantian.
Hampir setiap peringatan HPRL pada 23 Januari, aspirasi tersebut kembali digaungkan.
Namun, pada 2026, intensitas gerakan jauh lebih besar. Sejak 5 Januari 2026, demonstrasi berlangsung konsisten dan terorganisir.
Massa menutup jalan utama, menyuarakan tuntutan ke pemerintah provinsi hingga pusat, dan mendesak agar pembentukan provinsi baru segera direalisasikan.
Di tingkat nasional, usulan calon daerah otonom baru (CDOB) memang tidak hanya datang dari Luwu Raya.
Di Pulau Sulawesi saja terdapat sedikitnya sebelas usulan CDOB yang telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri, di antaranya Ajatappareng, Banggai Raya, Bolaangmongondow, Bugis Timur, Buton Raya, Kepulauan Nusa Utara, Kolaka, Luwu Raya, dan Sulawesi Barat Laut.
Pada 19 Februari 2026, Badan Pekerja Pembentukan DOB Luwu Raya bahkan telah menemui Komisi II DPR RI di Jakarta untuk menyampaikan argumentasi historis, administratif, dan fiskal terkait kelayakan wilayah Tana Luwu menjadi provinsi baru.
Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola menyatakan pihaknya mengapresiasi penyampaian data dan argumentasi yang disampaikan tim Badan Pekerja.
“Dari data yang ada, memang terlihat bahwa Luwu Raya punya potensi dan sejarah panjang. Kita tahu Luwu adalah kerajaan tua,” jelas Longki.*(rtv_Yustus)
