Pasangkayu, Restorasitv.com – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyelenggarakan Kegiatan Konsultasi Publik, Senin (16/12).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu (kakantah) Bagus Budi Anggara didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Abdul Kadir, Ketua DPRD dan para Kepala Organisasi Kepala Daerah serta Tim Teknis Penyusunan RDTR.
Adapun yang hadir melalui aplikasi zoom meeting yakni Instansi terkait Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Manajer PT. PLN Unit Layanan Pelanggan Pasangkayu dan Asosiasi/Akademisi.
Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah, penyusunan RDTR direncanakan berolakasi di Kecamatan Tikke Raya melalui Tahun Anggaran 2024.
“Sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan RDTR pelu dilakukan kegiatan Konsultasi Publik Pembahasan Tujuan, Struktur dan Pola Ruang, serta penentuan isu pembangunan Berkelanjutan Strategis”. Ujar Kakantah Bagus Budi.
Lebih lanjut, Bagus Budi mengatakan bahwa “tujuan konsultasi publik dalam proses penyusunan RDTR adalah untuk menghimpun aspirasi masyarakat, menyepakati isu kewilayahan dan pembangunan berkelanjutan, meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam proses penyusunan dokumen, serta memberikan ruang bagi partisipasi publik dalam penyusunan RDTR”. Katanya.
RDTR merupakan dokumen yang menjadi acuan operasional dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang, termasuk pemberian izin. Dengan adanya RDTR, proses perizinan akan lebih mudah. (ZA)
Editor : Yunus Suparlin, S.H.