RESTORASITV.COM – Masyarakat Dusun Lembah Harapan, Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, secara resmi melayangkan surat keberatan dan peringatan hukum kepada Bupati Pasangkayu terkait rencana penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati yang akan menjadi dasar sertifikasi lahan seluas ±54,42 hektare untuk kepentingan Yon TP 874/Vovasanggayu.
Surat tersebut ditandatangani oleh Penerima Kuasa Perwakilan Masyarakat, Bapak Yani Pepy, dan ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara dan daerah, termasuk Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Ombudsman Republik Indonesia, serta unsur pemerintah daerah dan pejabat pertanahan setempat.
Klaim Penguasaan Sah dan Bukti Administratif
Dalam suratnya, masyarakat menyatakan telah menguasai dan mengelola sebagian lahan tersebut secara nyata, terbuka, terus-menerus, dan beritikad baik. Mereka mengaku memiliki dokumen administrasi berupa:
– Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik);
– Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang aktif;
– Bukti pengelolaan fisik berupa kebun dan tanaman produktif.
–
Menurut masyarakat, selama ini tidak pernah ada keberatan hukum yang sah dari pihak yang memiliki hak terdaftar atas objek tersebut.
Soroti Pelibatan PT Letawa dalam Pembahasan
Masyarakat juga menyoroti pembahasan yang dilakukan pada 20 Februari 2026 di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu. Dalam forum tersebut, masyarakat mengaku tidak dilibatkan, sementara pihak perusahaan justru hadir.
Padahal, berdasarkan keterangan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasangkayu, pada objek seluas ±54,42 hektare tersebut tidak terdapat Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Letawa.
Hal ini menjadi pertanyaan serius bagi masyarakat mengenai dasar pelibatan perusahaan dalam pembahasan lahan yang menurut BPN berada di luar HGU-nya.
Laporan Penyerobotan dan SP2HP
Sebelumnya, masyarakat dilaporkan oleh perwakilan PT Letawa atas dugaan penyerobotan, pencurian, dan pengrusakan. Namun masyarakat telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Sulawesi Barat yang merujuk pada keterangan BPN bahwa objek yang dilaporkan berada di luar HGU PT Letawa.
Atas dasar itu, masyarakat menilai laporan dugaan penyerobotan tidak memenuhi unsur hukum, karena objek yang disengketakan bukan bagian dari HGU perusahaan.
Pertanyakan Konsistensi Soal Hasil Cek Plot
Dalam pernyataan terpisah, Bapak Yani Pepy juga mempertanyakan sikap PT Letawa yang tidak menerima hasil cek plot BPN dengan alasan adanya “disclaimer” atau ketidakpresisian data.
“Jika masyarakat dilaporkan pidana, dasar yang selalu digunakan adalah cek plot. Ketika hasilnya dinyatakan masuk HGU PT Letawa, perusahaan menerima dan menjadikannya dasar hukum. Namun ketika hasilnya menyatakan objek berada di luar HGU, mengapa tidak diterima dan justru disebut disclaimer?” ujarnya.
Menurutnya, apabila instansi yang berwenang di bidang pertanahan telah menyatakan objek berada di luar HGU, maka klaim sepihak tanpa pengukuran ulang resmi menjadi tidak berdasar.
Ia juga menegaskan, apabila hasil cek plot dianggap tidak presisi, seharusnya perusahaan menempuh mekanisme resmi berupa pengukuran ulang dan penetapan batas kembali melalui Kantor Pertanahan.
“Jika memang dianggap tidak presisi, mengapa tidak dilakukan pengukuran dan penetapan batas ulang agar batasnya jelas? Tanpa itu, maka keterangan resmi BPN saat ini menjadi dasar hukum terkuat,” tegas Bapak Yani.
Pernyataan Tokoh Masyarakat
Salah satu tokoh masyarakat Dusun Lembah Harapan, Nahar, turut menyampaikan sikap tegas warga.
“Kami akan terus bertahan dan memperjuangkan hak kami. Jika selalu ada pihak yang ingin menyerobot tanah kami, jangan salahkan kami jika ada sesuatu yang terjadi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas konflik yang dinilai berlarut-larut tanpa penyelesaian yang adil.
Peringatan Potensi Cacat Administratif
Masyarakat mengingatkan bahwa penerbitan SK Bupati atas objek yang masih dalam penguasaan aktif masyarakat tanpa verifikasi menyeluruh dan pelibatan pihak terdampak berpotensi menimbulkan cacat prosedur maupun cacat substansi.
Apabila keputusan tetap diterbitkan tanpa mempertimbangkan fakta penguasaan dan keterangan resmi pertanahan, masyarakat menyatakan siap menempuh upaya hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sikap Tegas namun Tetap Mengedepankan Musyawarah
Masyarakat secara resmi:
1.Menolak setiap proses sertifikasi atas lahan yang masih dalam penguasaan masyarakat;
2.Menuntut verifikasi dan inventarisasi lapangan secara menyeluruh;
3.Meminta musyawarah resmi dan terbuka dengan masyarakat terdampak;
4.Mendesak penghentian sementara proses administrasi hingga hak masyarakat diselesaikan secara sah.
Dalam pernyataan penutupnya, masyarakat menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara bermartabat dan dialog terbuka. Namun apabila proses berjalan tanpa kejelasan dan penghormatan terhadap hak masyarakat, mereka menyatakan tidak segan menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia, termasuk pembatalan keputusan tata usaha negara serta meninjau kembali komitmen hibah yang pernah diberikan kepada TNI AD.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pasangkayu maupun pihak PT Letawa terkait polemik tersebut. (rtv)
