
RESTORASITV.COM – Kisruh tanah sengketa antara Sahnun Ayitna Dewi dengan Sudin memasuki babak baru, Penasehat Hukum Nurdin Dino SH.MH, semakin geram karena selama mendampingi cliennya tak pernah melihat photo copy SHM atas nama Sudin apalagi orangnya.
Nurdin Dino dalam membela cliennya sehari-hari seperti melawan hantu siapa sebenarnya yang bernama Sudin, karena selama ini Ia merasa lebih banyak menghadapi oknum-oknum pejabat yang selalu berkomentar dengan pernyataan yang membingungkan diluar kapasitasnya seperti dari Kadis Pariwisata dan oknum BPN Lombok Tengah. “sebenarnya ada kepentingan apa dengan mereka terhadap sengketa kasus tanah di Bumbang ini? tanya Nurdin Dino
Dalam konferensi pers di Kantin Polres Lombok Tengah, ketika mendampingi orang yang dilaporkan membongkar pagar ditanah kepemilikan yang syah milik Sahnun Ayitna Dewi, Nurdin Dino merasa heran, kenapa orang yang diupah mencari makan dilaporkan sebagai pencuri.
“Saya heran siapa sebenarnya Si Sudin ini kenapa bukan dia yang melaporkan apakh betul ada atau fiktif saya tidak tahu.” tanyanya di hadapan wartawan.
Dino juga mempertanyakan kenapa orang yang sebelumnya memasang pagar ditanah yang sah, ketika dilaporkan ke pihak berwajib oleh Sahnun Ayitna Dewi lambat sekali di proses hukum, sementara yang membongkar pagar ketika dilaporkan dituduh mencuri dan langsung direspon.
“Membongkar pagar ditempat tanah yang syah kok dituduh mencuri sementara yang melihatnya ada Kepala Desa ada aparat keamanan dan puluhan wartawan ini kan lucu.” Kata Nurdin dengan mimik keheranan. (22/04/2025).
Nurdin Dino juga sangsi atas keabsahan Penasehat hukum dari pihak Sudin, siapa sebenarnya yang diberikan surat kuasa karena semua orang selalu mengaku sebagai Pengacaranya Sudin tanpa menunjukan surat kuasa.
“Aku heran siapa sebenarnya penasehat Hukum Sudin karena semua mengaku pengacaranya .” tanyanya lag.
Dino mengklaim bahwa cliennya berada di pihak yang benar sehingga tidak ada keraguan untuk mendampingi sampai proses hukumnya selesai , tentu bukan tanpa alasan karena cliennya sebelum bertransaksi telah diperiksa oleh Notaris
(PPAT) H.Zaenul Islam termsuk akte jual beli & AJB-nya dan dikuatkan lagi oleh keterangan Kepala Kantor BPN Lombok Tengah bahwa SHM No.268 yang telah diterbitkan atas nama Sahnun Ayitna Dewi yang berada di Bumbang,desa Mertak kabupaten Lombok Tengah itu adalah syah dan Asli.
Adapun jika pihak Sudin tetap ngotot mengakui punya SHM, pengacara Nurdin Dino mempersilahkan untuk mengadu data dengan menunjukkan SHM yang dimiliki masing-masing. *(rtv_H.M)