
SULSEL, RESTORASITV.COM – Seyogyanya proses mutasi pegawai dalam lingkungan pemerintahan adalah hal yang lumrah karena akan terjadi penyegaran dalam tubuh birokrasi untuk menghasilkan kinerja yang lebih efektif dan efisien.
Namun yang terjadi dengan mutasi besar-besaran terhadap para pendidik, kepela sekolah dan pengawas mulai dari SD, SMP dan pengawas SD diturunkan jadi guru biasa.
Hal ini dinilai sebagai sebuah proses mutasi yang sarat muatan politis dan berpotensi mengorbankan dunia Pendidikan dasar dan menengah, terkhusus di Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Lutra.
Hal ini dikatakan pemerhati sosial di Luwu Utara, Bunga menanggapi kebijakan Bupati Luwu Utara memutasikan Guru-Guru, Kepala Sekolah SD dan SMP serta Pengawas menjadi Guru biasa, Rabu 27 Agustus 2025.
Pihaknya mengaku kaget, karena ada “Himbauan Penangguhan Mutasi Guru dan Kepala Sekolah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru dengan Nomor: 0864/B/HK.07.00/2025 Tertanggal 25 Agustus 2025.
Pemerhati sosial yang juga Komite Sekolah di Sabbang Selatan mengaku sangat menyesalkan tindakan Bupati Lutra yang melakukan mutasi secara sepihak.
“Kami sangat sesalkan kejadian ini. Memang kita tahu bahwa, ASN itu adalah milik Pemerintah, namun mestinya kalau mau dimutasi harus dilihat dulu apakah tak mengganggu karena ada pelaksanaan program pelatihan PM dan KKA dengan pola IN-ON-IN yang berdurasi kurang lebih 3 (tiga) bulan, serta untuk mengoptimalkan pemanfaatan anggaran negara yang telah dialokasikan oleh satuan pendidikan.
Kami mohon kerjasama Bapak/Ibu untuk:
1. Menangguhkan sementara proses mutasi guru dan kepala sekolah yang sedang mengikuti pelatihan PM atau KKA dampai program pelatihan selesai.
2. Memastikan bahwa peserta pelatihan tetap mengikuti dan menyelesaikan program sesuai jadwal yang tekah ditentukan.
3. Menginformasikan kebijakan ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan unit kerja terkait di wilayah saudara.
Hormat
Direktur Jenderal (Prof. Dr Nunuk Suryani, M.Pd)
Hasil pantauan media ini dilapangan bahwa, banyak kepala sekolah diangkat kepsek tidak bersyarat dari P3K masa kerja baru 1 tahun, Pengangkatan Kepsek tidak melalui Uji Kompetensi sesuai Juknis Kementerian sebagai calon kepala sekolah dan banyak kepsek dari golongan III B serta banyak kepsek tidak cukup jam untuk pemenuhan tunjangan sertifikasi.
Dalam pengangkatan pengawas sekolah tidak melalui uji kompetensi sesuai peraturan yang ada, mutasi ini sarst kepentingan politik serta di duga SK mutasi tidak melalui dinas, tapi lewat tim dinas hanya tanda tangan.
Sekadar dketahui bahwa, Keputusan Bupati Luwu Utara atas mutasi tersebut dengan Nomor: 821.29/03/BKPSDM/2025, Nomor: 821.29/04/BKPSDM/2025 dan 821.29/05/BKPSDM.
Pemerhati sosial yang juga komite sekolah menambahkan bahwa, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada konsistensi peserta. Jika ada mutasi guru dan kepala sekolah tingkat SD dan SMP ditengah jalan, maka kesinambungan pelatihan akan terganggu. *(rtv_Yustus)